Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 1 November 2024 - 22:14 WIB

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Farid Ismullah

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menelusuri aliran dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai mencapai Rp75,57 miliar, Jumat.

“Penelusuran tersebut untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Apalagi ada dugaan dana digunakan untuk kegiatan fiktif atau dugaan tidak digunakan sesuai rencana kegiatan anggaran,” kata Ali Rasab Lubis, 1 November 2024.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedomam Qanun Aceh

Ia menyebutkan BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN pada 2022 Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebanyak Rp57,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, ada temuan dugaan penggelembungan anggaran serta dugaan kegiatan fiktif. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  PB PUPR Plus Aceh Barat Beri Bonus Atlet

“Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Tim penyidik juga sudah mengidentifikasi para calon tersangka atau para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di balai guru tersebut,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 200 orang sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut dari pegawai BGP Aceh. Kemudian, pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh, dan lainnya.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan tujuan pembentukan BGP Aceh untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan, serta calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu berdampak kepada mutu pendidikan serta kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Praktik korupsi ini menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Ali Rasab Lubis.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bapedda Aceh Barat Gelar Rakor Inovasi Daerah 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan CDM Meeting II PON XXI Aceh-Sumut

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Daerah

Dana TKD Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh Cair Pekan Depan, Mendagri : jangan diselewengkan

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis

Daerah

Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Hukrim

Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan

Daerah

Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan Jenazah Ulama Karismatik Aceh Tu Sop Dari Jakarta