Home / Hukrim / Nasional / Tni-Polri

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:53 WIB

Diduga Hendak Kerja di Kamboja, Polsek Amankan Dua Pemuda

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Manado – Dua orang penumpang pesawat dengan tujuan Makassar – Surabaya – Jakarta diamankan oleh Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado. Keduanya diduga kuat akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin situs judi online.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 05.20 Wita, di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Gelar Turnamen Bola Kaki Kapolres Cup U-21

Identitas dua penumpang tersebut yakni JJS (21), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan ORW (23), warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Ipda Masry didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima pada Jumat 9 Mei 2025. Informasi itu menyebutkan terkait keberangkatan dua orang pemuda ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap manifest penumpang, kedua nama tersebut ditemukan dalam daftar keberangkatan pesawat,” ujar Masry.

Petugas langsung mengamankan keduanya saat hendak melakukan boarding dan membawa mereka ke Mako Polsek Kawasan Bandara untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa JJS dan ORW telah dua kali melakukan perjalanan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Medan, dengan tujuan serupa.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Kasus WNI di Kamboja Meningkat Tajam

Polsek Kawasan Bandara juga menyatakan perlunya koordinasi dengan BP3MI Sulut sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Langkah ini penting untuk mencegah pengiriman tenaga kerja secara ilegal, terlebih untuk pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://detikmanado.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Nasional

Jaksa Agung Menerima Audiensi Dari KPU RI

Nasional

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Tni-Polri

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi