Home / Pemerintah

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:33 WIB

Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda 

Redaksi

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/430/2024, tertanggal 3 Mei 2024, yang di tandai tangani lansung oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd, MM.

Surat edaran tersebut telah tersebar ke berbagai group WhatsApp dengan respon positif di kalangan masyarakat

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas jenjang pendidikan, kepala satuan pendidikan kelompok bermain dan kepala satuan taman kanak kanak di lingkungan kabupaten Pidie Jaya

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Ardhimarta SIDAK Pasar Kecamatan Kuala

“Surat edaran tersebut berbunyi larangan melaksanakan wisuda di tingkat satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah “

Salah satu orang tua wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya , kepada media ini melalui  pesan WhatsApp menyambut positif  dengan keluar surat edaran tersebut, dimana selama ini para orang tua wali siswa merasa sangat terbebani dengan kegiatan wisuda tersebut karena harus mengeluarkan biaya yang terbilang tidak sedikit,

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bersama Kajari Melakukan Penandatanganan MoU

“Saya pribadi sangat setuju dengan keluarnya surat edaran larangan Wisuda yang di terbitkan oleh Disdikbud tersebut, karena saya pribadi menilai wisuda di jenjang satuan pendidikan anak usia dini tidak memberikan efek atau aura yang positif, karena saya menilai wisuda itu adalah akhir dari segala aktivitas menimba ilmu yang dimulai dari tingkat anak usia dini sampai menyandang gelar sarjana,” tulisnya, Selasa (7/5/2024)

Kalaupun memang harus dan wajib di laksanakan wisuda di tingkat anak usia dini atau jenjang satuan pendidikan menengah jangan bebankan orang tua wali siswa, kan bisa di gunakan dana BOS yang di bungkus sebagai kegiatan ekstrakurikuler, tambahnya

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Keluarnya surat edaran dari Disdikbud berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dengan bunyi semua satuan pendidikan agar tidak melaksanakan wisuda di sekolah pendidikan anak usia dini.

Share :

Baca Juga

Nasional

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Aceh Barat

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah Buka Pergelaran POPDA Aceh XVII Aceh Timur 2024, Pj Bupati Mahdi Turut Hadir

Nasional

Menkumham Supratman : Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi

Aceh Barat

Pawai 1 Muharram di Arongan Lambalek, Bukti Semangat Kebersamaan dan Syiar Islam

Daerah

DPRK Simeulue Ingatkan Bupati Segera Serahkan Dua Dokumen Penting Perencanaan APBK

Nasional

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Telkom Indonesia Bantu Sumur Suntik untuk Pertanian di Pulo Aceh

Internasional

Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara