Meulaboh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengawasan aktivitas kendaraan angkutan yang melintasi jalan daerah pada Senin (21/9/2026) malam.
Kadis Perhubungan, Erdian Mourny mengatakan, pada saat pengawasan mereka menemukan sejumlah kendaraan hauling atau pengangkut batu bara yang tidak mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
“Petugas menemukan kendaraan hauling yang digunakan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara melakukan aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI dan di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Erdian.
Dikatakan Erdian, sebelumnya mereka telah memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan jalan daerah tanpa izin, dan mereka diminta untuk segera mengurus izin yang diperlukan.
“Namun pada saat kami kembali melakukan pengawasan bersama DPMPTSP dan PUPR, didapati perusahaan tersebut belum juga melengkapi izin penggunaan jalan daerah dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batubara,” katanya.
Karena belum memiliki izin kata Erdian, kendaraan hauling yang ditemukan melintasi jalan kabupaten diminta untuk putar balik ke lokasi holding atau tempat asal pengangkutan. Kendaraan tersebut baru boleh kembali beraktivitas setelah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tidak diperoleh informasi mengenai nama pengurus atau operator kendaraan tersebut. Selain mengangkut batu bara milik perusahaan tersebut, pada kesempatan tertentu kendaraan tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengangkutan perusahaan batu bara lainnya,” ujar Erdian.
Erdian mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengangkutan untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan. Setiap kendaraan yang menggunakan jalan kabupaten dalam aktivitas pengangkutannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan akan tetap terus kami lakukan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan yang menggunakan jalan kabupaten berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Editor: Amiruddin. MK










