Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 23 September 2026 - 21:17 WIB

Dishub Aceh Barat Temukan Truk Hauling Angkut Batu Bara Tanpa Izin Jalan Kabupaten

mm Redaksi

Petugas Dishub Aceh Barat bersama DPMPTSP dan PUPR melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang melintasi jalan kabupaten di wilayah Aceh Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Dishub Aceh Barat bersama DPMPTSP dan PUPR melakukan pengawasan kendaraan angkutan yang melintasi jalan kabupaten di wilayah Aceh Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengawasan aktivitas kendaraan angkutan yang melintasi jalan daerah pada Senin (21/9/2026) malam.

Kadis Perhubungan, Erdian Mourny mengatakan, pada saat pengawasan mereka menemukan sejumlah kendaraan hauling atau pengangkut batu bara yang tidak mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.

“Petugas menemukan kendaraan hauling yang digunakan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara melakukan aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI dan di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Erdian.

Baca Juga :  Wabup Aceh Barat Buka Comsrat ke-8 MAN 1 Aceh Barat, Diikuti 918 Peserta

Dikatakan Erdian, sebelumnya mereka telah memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan jalan daerah tanpa izin, dan mereka diminta untuk segera mengurus izin yang diperlukan.

“Namun pada saat kami kembali melakukan pengawasan bersama DPMPTSP dan PUPR, didapati perusahaan tersebut belum juga melengkapi izin penggunaan jalan daerah dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batubara,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Harap Masjid Ibnu Abu Bakar Jadi Pusat Pembinaan Umat

Karena belum memiliki izin kata Erdian, kendaraan hauling yang ditemukan melintasi jalan kabupaten diminta untuk putar balik ke lokasi holding atau tempat asal pengangkutan. Kendaraan tersebut baru boleh kembali beraktivitas setelah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tidak diperoleh informasi mengenai nama pengurus atau operator kendaraan tersebut. Selain mengangkut batu bara milik perusahaan tersebut, pada kesempatan tertentu kendaraan tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengangkutan perusahaan batu bara lainnya,” ujar Erdian.

Baca Juga :  Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Erdian mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengangkutan untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan. Setiap kendaraan yang menggunakan jalan kabupaten dalam aktivitas pengangkutannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan akan tetap terus kami lakukan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan yang menggunakan jalan kabupaten berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Aceh Barat

Pemkab dan Kodim 0105/Aceh Barat Tandatangani NPHD Perkuat Pengamanan Pilkada

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Aceh Barat

Ratusan Yatim Piatu dan Dhuafa Ikuti Yatim Fest di Meuligoe Bupati

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat dan Dinas Kesehatan Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Remaja

Aceh Besar

Dinas Pertanian Aceh Besar Gelar Vaksinasi Massal PMK

Aceh Barat

Tersandung Pelanggaran Kode Etik ASN, Pj Bupati Mahdi Berhentikan Dua Pejabat Pemkab Aceh Barat

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Klinik Kesehatan Media Djaya Bersama