Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:18 WIB

Dishub Aceh Besar Imbau Pemilik Kendaraan Lengkapi Uji KIR Demi Keselamatan Jalan

mm Redaksi

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang agar memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, M Ali SSos MSi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein ST, menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Lokakarya 7 CGP Angkatan 10 Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024

“Pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein di Aceh Besar, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan uji kendaraan bermotor, baik baru maupun berkala, mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Dokumen yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikat uji tipe yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. Khusus kendaraan rakitan atau impor, pemilik diwajibkan melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Sementara itu, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Untuk kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji, pemilik diwajibkan menyertakan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

“Kendaraan yang akan diuji harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Untuk kendaraan tangki, wajib dilengkapi surat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.

Zulkarnein berharap, kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Sekjen Kemendagri Ajak Kepala Desa Dukung Program Prioritas Pemerintah

Nasional

Menko Hadi Ajak Elemen Masyarakat Jaga Stabilitas Polhukam Jelang Pilkada Serentak

Pemerintah

Kunjungi Bazar UMKM, Pj Gubernur dan Istri Berbagi Ceria via Es Krim dan Kembang Gula

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Apel Gabungan, Wakil Bupati Said Fadheil: Saatnya Kembali Fokus Melayani Masyarakat

Daerah

Lapas Calang Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada 93 Narapidana di Hari Kemerdekaan ke-80

Aceh Besar

Gampong Lam Bheu Gelar Musrenbang 2024

Nasional

Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala