Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Disnaker Banda Aceh Resmikan LKS Bipartit PT Sumber Alfaria Trijaya Area Banda Aceh

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh secara resmi memfasilitasi seluruh rangkaian pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Fasilitasi tersebut mencakup lima tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan LKS Bipartit secara simbolis kepada manajemen perusahaan sebagai tanda keabsahan operasional lembaga.

Baca Juga :  Tekan Inflasi Jelang Idul Adha, Banda Aceh Lanjutkan Gerakan Pangan Murah di Lampulo

Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam prosesnya, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan mulai dari edukasi mengenai fungsi dan peran LKS Bipartit, penyusunan struktur kepengurusan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga registrasi resmi ke dalam database ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Matangkan Konsep Semarak Ramadhan 1447 H

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Syahruddin, ST, mengatakan pembentukan LKS Bipartit bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, aman, dan berkeadilan antara perusahaan dan para pekerja.

“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, Pemko Banda Aceh Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ia berharap keberadaan LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh mampu memperkuat komunikasi antara manajemen perusahaan dengan pekerja sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Sosialisasikan Layanan Adminduk Online dan Inovasi Cintakah Pada Mas Tukiman

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri untuk SDM Unggul

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Doy

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Dorong Gerakan Menanam dan Diskon Air Minum untuk Jaga Daya Beli Warga

Pemko Banda Aceh

TPID Banda Aceh Perkuat Operasi Pasar, Antisipasi Gejolak Harga dan Tantangan Ketersediaan Stok

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Fasilitasi Ruang Publik untuk HUT ke-80 TNI Angkatan Udara

Pemko Banda Aceh

Jelang Ramadhan 1447 H, Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Kecamatan

Pemko Banda Aceh

Peringati Harganas 2026, Illiza: Keluarga Tangguh Kunci Bonus Demografi Indonesia