Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan dalam media briefing, Selasa (6/5), Ditjen Gakkumhut memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga April 2025.
Sekretaris Direktur Jenderal Gakkumhut, Lukita Awang, bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi pijakan utama dalam strategi penegakan hukum kehutanan.
“Keadilan restoratif adalah sarana untuk mengintegrasikan instrumen hukum kehutanan dalam memulihkan kerugian yang dialami oleh hutan, negara, dan masyarakat. Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian, memberikan efek jera, dan membangun budaya kepatuhan,” ujarnya.
Lukita Awang, bersama Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan, antara lain: 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.
Operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga terus dilakukan, mencakup 55 kegiatan/usaha yang disegel karena diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dari 55 kegiatan/usaha saat ini 6 kasus telah dalam penyidikan, dan 49 masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan dan saksi.
Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Sebanyak 50 unit usaha ilegal disegel di kawasan DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (7 unit), DAS Citarum (15 unit), dan PETI/ Penambangan Emas Tanpa Izin (5 unit).
Penindakan terhadap penambangan ilegal juga menjadi prioritas. Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL), telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk permintaan keterangan ahli.
Sementara di Klapanunggal, Bogor, papan larangan telah dipasang pada area dugaan aktivitas tambang ilegal di Cisodong dan Nambo. Ditjen Gakkumhut memastikan akan melanjutkan pendalaman investigasi dan mengambil tindakan tegas.
Tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di wilayah izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan.
Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini sedang menangani dugaan adanya perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan tersebut dilakukan melalui kegiatan cut and fill (kegiatan clearing) tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutan lindung. Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 Ha yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove. Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar 23 Milyar Rupiah atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan, saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan.
Dalam operasi bersama dengan Mabes Polri pada 14 April 2025, Ditjen Gakkumhut berhasil mengamankan 165 kg trenggiling dari dua lokasi berbeda. Tindakan ini merupakan bagian dari aksi nasional pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Penindakan terhadap perdagangan TSL lintas negara juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Ditjen Gakkumhut menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan tersangka warga negara asing berinisial BQ (45) asal China. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak.
Dalam penanganan TSL Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil menggagalkan penyelundupan perdagangan online 94 spesimen kerangka satwa liar dilindungi ke Luar Negeri oleh dua orang tersangka dari Sukabumi berinisial BH (32) dan NJ (23). Tersangka telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 130 kali transaksi sepanjang tahun 2024-2025 ke negara USA, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia.
Langkah-langkah ini menjadi bukti kongkrit upaya penegakan hukum kehutanan di Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta menjaga kelestarian sumber daya hutan demi masa depan berkelanjutan.
Editor: Amiruddin. MK