Home / Banda Aceh / Ekbis

Selasa, 25 November 2025 - 13:40 WIB

DPMPTSP Banda Aceh Susun Rancangan Qanun Insentif Penanaman Modal 2025, Dorong Investasi dan Ekonomi Kota

mm Redaksi

DPMPTSP Kota Banda Aceh tengah merampungkan Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2025 untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Foto: Dok. DPMPTSP Kota Banda Aceh

DPMPTSP Kota Banda Aceh tengah merampungkan Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2025 untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Foto: Dok. DPMPTSP Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2025. Inisiatif strategis ini bertujuan menjadi payung hukum dan pedoman komprehensif bagi perangkat kota dalam pemberian insentif serta fasilitas investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penanam modal.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi, yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah di masa mendatang.

Baca Juga :  Muhammad Nazar Kunjungi ARC-USK, Dorong Inovasi dan Ekspor Nilam Aceh

Rancangan Qanun ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan daya tarik bagi pelaku usaha, mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan kota, serta memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat daya saing kota, mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terciptanya kemitraan usaha yang solid dan penanaman modal yang terarah, diharapkan juga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

Adapun kriteria penerima insentif dan kemudahan penanaman modal mencakup aspek kebermanfaatan lokal dan keberlanjutan. Beberapa kriteria meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan PAD, optimalisasi aset daerah, penyerapan tenaga kerja lokal termasuk tenaga kerja disabilitas, serta pemanfaatan sumber daya lokal secara signifikan. Penanam modal yang memenuhi syarat juga diharapkan memberikan kontribusi pada peningkatan Pelayanan Publik dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta memiliki komitmen berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, terutama bagi perusahaan baru.

Baca Juga :  Bank BSI Dukung PERSIRAJA Untuk Promosi ke Divisi 1 Liga Indonesia Musim Depan

Selain hak yang diberikan, penanam modal memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain menerapkan prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), menjalankan program kemitraan dengan UMKM, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada DPMPTSP. Penanam modal juga wajib menghormati karakteristik dan budaya kota, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Cegah Penyalahgunaan, Kasatpol PP Banda Aceh Perintahkan Patroli Prioritaskan Taman Bustanussalatin

Ekbis

Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil : Gas LPG 3kg Subsidi seharusnya dijual 22 ribu bukan 25 atau 30 ribu

Ekbis

Bangun Pabrik Blue Ammonia di Aceh, Jepang Sumbang RI Rp387 M

Ekbis

Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31%

Daerah

BSI Optimalkan Seluruh Layanan, Dukung Kelancaran Transaksi Finansial PON XXI 2024

Aceh Besar

Kadiskopukmdag Aceh Besar: Awal Tahun 2025, Harga Bako di Pasar Tradisional Lambaro Masih Stabil

Daerah

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Banda Aceh

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Aceh Gelar Gerakan Nasional Cerdas