Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2025. Inisiatif strategis ini bertujuan menjadi payung hukum dan pedoman komprehensif bagi perangkat kota dalam pemberian insentif serta fasilitas investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penanam modal.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi, yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah di masa mendatang.
Rancangan Qanun ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan daya tarik bagi pelaku usaha, mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan kota, serta memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat daya saing kota, mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terciptanya kemitraan usaha yang solid dan penanaman modal yang terarah, diharapkan juga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemandirian fiskal daerah.
Adapun kriteria penerima insentif dan kemudahan penanaman modal mencakup aspek kebermanfaatan lokal dan keberlanjutan. Beberapa kriteria meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan PAD, optimalisasi aset daerah, penyerapan tenaga kerja lokal termasuk tenaga kerja disabilitas, serta pemanfaatan sumber daya lokal secara signifikan. Penanam modal yang memenuhi syarat juga diharapkan memberikan kontribusi pada peningkatan Pelayanan Publik dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta memiliki komitmen berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, terutama bagi perusahaan baru.
Selain hak yang diberikan, penanam modal memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain menerapkan prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), menjalankan program kemitraan dengan UMKM, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada DPMPTSP. Penanam modal juga wajib menghormati karakteristik dan budaya kota, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK










