Home / Internasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:40 WIB

DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Argamsyah

Wakil ketua DPR RI Dasco. Foto: dok. Jabbar Humas Polda Aceh.

Wakil ketua DPR RI Dasco. Foto: dok. Jabbar Humas Polda Aceh.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.

Hal itu, disampaikan Wakil ketua DPR RI Dasco, lewat akun media sosial X. Ia menyebutkan Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini kamis tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

Baca Juga :  Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat itu setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Putuskan Pembagian Deviden 25%

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga :  Menlu Retno : Kunjungan saya ke CTBTO adalah salah satu bentuk komitmen Indonesia terhadap multilateralisme

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih Disorot Media Asing

Ekbis

Kamboja Kantongi Izin Ekspor Durian ke China

Internasional

Beberapa Pekan Terakhir, 875 Warga Gaza Meninggal Saat Mencari Makanan

Internasional

Minimnya koordinasi antar-lembaga, Ombudsman Minta Segera Tetapkan Rencana Aksi Nasional TPPO

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing

Internasional

Tiga WNI Hilang Akibat Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Internasional

Pelindungan WNI, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air