Jakarta– Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan Israel terhadap Jalur Gaza, termasuk serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara, Rabu 21 Mei 2025.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan di situs resminya, menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia.
Seluruh rumah sakit di wilayah utara Jalur Gaza telah berhenti beroperasi akibat pengepungan oleh pasukan Israel. Rumah Sakit Indonesia menjadi salah satu fasilitas medis yang terdampak parah dan terpaksa berhenti beroperasi karena dikepung oleh pasukan Israel.
Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum internasional dan menghentikan kekejaman Israel.
Pemerintah Indonesia juga menyerukan agar gencatan senjata permanen dan akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan segera diwujudkan.
Editor: Amiruddin. MK