Home / Parlementaria

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:50 WIB

DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Redaksi

Anggota DPRA, Hendri Yono. Foto: NOA.co.id

Anggota DPRA, Hendri Yono. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana akan memanggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terkait saling klaim lahan antara masyarakat dan BKSDA di Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Anggota Komisi II DPRA, Hendri Yono mengatakan pihaknya akan segera memanggil BKSDA Aceh untuk duduk bersama dan meminta penjelasan terkait duduk persoalan lahan tersebut.

Baca Juga :  DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

“Kita kasihan kepada masyarakat dengan kondisi saat ini, kita perlu kejelasan dan ingin mendengarkan persoalan yang sebenarnya,” kata Hendri Yono, Selasa (15/7/2024).

Ia mengatakan dalam waktu dekat DPRA akan segera memanggil BKSDA terkait lahan di Trumon. “Dalam waktu dekat kita akan panggil BKSDA,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan BKSDA mengklaim sekitar 688 hektar tanah diperuntukkan kepada masyarakat di gampong Seunebok Jaya, Trumon masuk ke dalama kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Hal ini memicu komplain dari masyarakat setempat sebab lahan yang diklaim oleh BKSDA itu sudah lama ditempati oleh masyarakat disini.

Lahan itu sudah tempati masyarakat sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat meliputi 300 KK baik itu warga lokal warga luar daerah.

Lahan seluas 688 hektar lebih diperuntukkan untuk masyarakat. Masyarakat mendapat jatah dua hektar per KK dengan rincian lahan perkarangan, pertanian serta perladangan.

Baca Juga :  Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

Pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan sertifikat tanah untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan pekarangan, pertanian dan perladangan.

Karena konflik pada saat itu banyak warga transmigrasi yang eksudos, maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementaria

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkahan

Parlementaria

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementaria

Sekwan Pimpin Apel Pagi di Sekretariat DPRA

Daerah

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188

Parlementaria

Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

Parlementaria

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional

Parlementaria

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun