Home / Parlementaria

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:46 WIB

Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

mm Redaksi

NOA I Banda Aceh – Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyampaikan usulan pemberhentian Nova. Usulan pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (03/06/2022).

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, sidang paripurna pengusulan pemberhentian Nova dilakukan setelah pihaknnya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 5 Juli 2022.

Baca Juga :  Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Dia menyebut, Kemendagri meminta DPR Aceh untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur.

“Melalui rapat paripurna DPR Aceh, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Pon Yahya itu.

Baca Juga :  DPRA Sebut Masih Banyak Persoalan Aceh Belum Selesai

Kemudian, Pon Yahya meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian gubernur. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR Aceh yang hadir.

Dalam rapat tersebut, Pon Yahya juga membacakan latar belakang pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Minta Kabupaten/Kota Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

Pasangan Irwandi-Nova dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 5 Juli 2017 lalu. Pada 17 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi dari jabatannya karena diduga tersandung kasus korupsi.

Kemudian, Nova yang menjabat Plt dilantik menjadi Gubernur Aceh Devinitif pada 5 November 2020.

Kendati demikian, Pon Yahya mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPR Aceh wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur dalam rapat paripurna. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Dorong Pembangunan Berkelanjutan Pasca 20 Tahun MoU Helsinki Demi Masa Depan Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

Aceh Besar

Lepas Sambut Kajari Aceh Besar dan Komandan Lanud SIM, DPRK Aceh Besar Sampaikan Terimakasih atas Pengabdiannya

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

Parlementaria

Dishub dan Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Titik Rawan Kemacetan Akibat Parkir Liar

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Parlementaria

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025, Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh