Home / Parlementaria / Pemerintah Aceh

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:40 WIB

DPRA Tetapkan RKT 2026 dan Kode Etik Baru dalam Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I

mm Redaksi

Suasana Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penetapan RKT 2026 serta pengesahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Suasana Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penetapan RKT 2026 serta pengesahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat perdana DPRA pada tahun 2026 sekaligus secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun 2026.

Baca Juga :  Plt Sekda: Halal bi Halal Momentum Memperkuat Silaturrahmi dan Membangun Jejaring  

Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, antara lain pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025, penetapan judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026, pelaksanaan Reses I Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  • Pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2026

  • Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026

  • Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA

RKT DPRA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025. Penyusunannya juga telah diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Audiensi dengan SMSI Aceh, Bahas Sinergi Media dan Legislasi

Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRA turut menyampaikan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA. Penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan kewajiban DPRA menyusun kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Setelah penyampaian pendapat seluruh fraksi, rapat paripurna secara bulat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Baca Juga :  DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPRA dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dengan disahkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Minta Pasokan BBM untuk Rumah Sakit dan Alat Berat Diprioritaskan di Masa Darurat Bencana

Daerah

Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Siap Bangkitkan Lagi UMKM di Daerah

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Penyusunan R3P Pascabencana Hidrometeorologi di 18 Kabupaten/Kota

Banda Aceh

Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

Daerah

Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Solidaritas Aceh, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Banda Aceh

Komisi III DPRK Banda Aceh Dorong Pemetaan Drainase saat Banjir untuk Solusi Jangka Panjang