Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) resmi menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diketok dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Jum’at, 29 Agustus 2025.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyebut kesepakatan perubahan APBK kali ini lahir dari kerja sama intensif antara eksekutif dan legislatif. Bahkan, seluruh tahapan pembahasan mulai dari perubahan RKPK, KUA-PPAS hingga rancangan perubahan APBK berhasil diselesaikan lebih cepat dari jadwal, ” Sinergi dprk, tapk, dan perangkat daerah, kita menyepakati APBKP 2025 lebih cepat dari batas regulasi. Ini bukti komitmen bersama untuk menghadirkan anggaran yang sehat dan berimbang sesuai kebutuhan pembangunan,” kata Safwandi.
Dalam postur baru APBK 2025, pendapatan daerah tercatat menurun Rp16,77 miliar menjadi Rp897,75 miliar. Sebaliknya, belanja daerah melonjak Rp30,17 miliar hingga tembus Rp950,45 miliar. Defisit anggaran tertutup oleh lonjakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 yang mencapai Rp53,19 miliar.
Fokus pembangunan 2025 diarahkan untuk mengejar sejumlah target makro daerah yaitu pertumbuhan ekonomi 3,95 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,16 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,7 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 72,45 poin, serta menjaga gini rasio di angka 0,251.
Selain itu, Pemkab Aceh Jaya juga memastikan alokasi anggaran untuk kesejahteraan ASN melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP), pembiayaan tenaga outsourcing, persiapan Pekan Olahraga Aceh (PORA), serta percepatan pembangunan dengan pemanfaatan SiLPA.
Safwandi berharap evaluasi dokumen perubahan APBK 2025 oleh Pemerintah Aceh dapat berjalan lancar tanpa catatan besar. “Mari kita terus bangkit bersama membangun Aceh Jaya. Semoga masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan ini,” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi
















