Sigli – Dua kasus korupsi dana gampong tuntas disidangkan oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banda Aceh. Dua kasus tersebut masing-masing Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji dan Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
Demikian kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Muliana,SH kepada NOA.co.id, Senin (30/6/2025).
Lanjut Muliana, Keuchik Gampong Adang beurabo Kecamtan Padang Tiji, Zakaria terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsidair,
menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider saru bulan penjara.
Selanjutnya kata Muliana, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 217.032.970, dan apa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka di ganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. “Ini jika tidak dibayar sesuai putusan pengadilan”,pugkas Kasi Intel Kejari Pidie.
Kemudian Muliana menyebutkan, Keuchik Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Yusda terbukti melanggar pasal no 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair,
menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang penganti sebesar Rp. 325. 277. 519,28. Dan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sedangkan kata Muliana, perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Masih dalam tahap menjalani sidang.
Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 12 juni 2025 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang pemeriksaan saksi sudah dilakukan lima kali, dan pada 3 juli 2025 sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,
dimana saksi-saksi terdiri dari pegawai Perumda dan Dewan Pengawas. “Jadi masih dalam sidang pemeriksaan saksi”,tegas Muliana.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita