Simeulue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue kembali menggelar pers rilis terkait penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani. Namun, agenda rutin tersebut kembali menuai kekecewaan masyarakat lantaran belum satu pun perkara yang berujung pada penetapan tersangka, meski sudah berlangsung dua tahun berturut-turut, Selasa (20/1/2026).
Dalam pers rilis yang berlangsung di kantor Kejari Simeulue, jajaran kejaksaan memaparkan perkembangan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Meski demikian, paparan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan arah penegakan hukum karena tidak disertai langkah konkret berupa penetapan tersangka.
Kondisi itu memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai pers rilis tersebut terkesan sekadar formalitas tahunan tanpa kemajuan signifikan. Lambannya proses hukum dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah dua tahun berturut-turut pers rilis dilakukan, tapi hasilnya tetap sama, belum ada tersangka. Ini sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan,” kata aktivis muda Simeulue, Aldi Irawan.
Aldi menilai berlarut-larutnya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya lebih terbuka dan tegas agar publik tidak terus disuguhi janji normatif.
“Berita dari Kejari Simeulue isinya selalu itu-itu saja. Jujur, hampir bosan membacanya,” Ungkap Aldi, dengan nada kecewa.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., Dalam Pers Rilis menegaskan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tergesa-gesa,” ujar Ilhamd Wahyudi.
Sementara itu, Fickry Abrar Pratama mengatakan penetapan tersangka, khususnya dalam sejumlah perkara strategis seperti kasus Baitul Mal, memerlukan kehati-hatian ekstra.
Ia menyebut proses tersebut harus didukung alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait pernyataannya sebelumnya yang menyebutkan penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir 2025, Fickry menyatakan pernyataan tersebut bersifat estimasi.
“Itu hanya perkiraan. Bisa saja di akhir tahun kemarin atau di tahun ini,” kata Fickry.
Saat ditanya apakah penetapan tersangka masih membutuhkan waktu hingga satu tahun ke depan, Fickry mengatakan belum dapat memastikan waktunya. Namun, ia menegaskan proses tersebut tidak akan memakan waktu selama itu.
“Saya tidak bisa memastikan bulan berapa. Tapi yang jelas, tidak sampai satu tahun lagi dan akan secepatnya ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, publik berharap Kejari Simeulue tidak hanya menyampaikan progres normatif dalam pers rilis, melainkan juga menunjukkan langkah konkret dan transparan.
Bagi masyarakat, penetapan tersangka menjadi indikator penting keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah lama bergulir.
Editor: Redaksi









