Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:12 WIB

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh

mm Redaksi

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh. Foto: Ist

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh. Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Yg diwakili oleh ND Asisten II T. ROBBY IRZA, S.SiT, MT selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Acehdalam sambutan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing di Lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sambutannya, M. Nasir menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan dan penilaian indikator area intervensi pengadaan barang/jasa dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat 

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi krusial menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam regulasi terbaru tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Adapun pada Pasal 12 huruf d dijelaskan bahwa untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp200 juta, e-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Dalam konteks Pemerintah Aceh, posisi PPK dirangkap oleh KPA. Bila tidak ada PPK, maka PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk menjalankan fungsi tersebut.

Untuk saat ini bahwa capaian realisasi pengadaan melalui e-purchasing di Pemerintah Aceh masih tergolong rendah. Berdasarkan data dari aplikasi AMEL milik LKPP RI per 15 Juli 2025, dari rencana belanja sebesar Rp1,5 triliun, realisasi yang telah dicapai baru ±21,06%.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama di Aceh

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Plt. Sekda Aceh menginstruksikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk segera melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan pengadaan, terutama melalui e-purchasing, hingga pada tahap penilaian kinerja penyedia, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Pemerintah Aceh

Rapat Kerja Pejabat Struktural Biro PBJ Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026

News

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

News

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

News

Bertepatan Malam Nuzulul Qur’an, Mualem Lauching Instruksi Gubernur untuk Wajibkan ASN dan Masyarakat Salat Fardhu Berjamaah 

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Terima LHP Semester II 2025 dari BPK RI, Komit Tindaklanjuti Rekomendasi

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ibunda Ketua Komisi I DPRA