Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:12 WIB

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh

mm Redaksi

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh. Foto: Ist

E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh. Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Yg diwakili oleh ND Asisten II T. ROBBY IRZA, S.SiT, MT selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Acehdalam sambutan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing di Lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sambutannya, M. Nasir menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan dan penilaian indikator area intervensi pengadaan barang/jasa dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat 

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi krusial menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam regulasi terbaru tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Adapun pada Pasal 12 huruf d dijelaskan bahwa untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp200 juta, e-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Dalam konteks Pemerintah Aceh, posisi PPK dirangkap oleh KPA. Bila tidak ada PPK, maka PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk menjalankan fungsi tersebut.

Untuk saat ini bahwa capaian realisasi pengadaan melalui e-purchasing di Pemerintah Aceh masih tergolong rendah. Berdasarkan data dari aplikasi AMEL milik LKPP RI per 15 Juli 2025, dari rencana belanja sebesar Rp1,5 triliun, realisasi yang telah dicapai baru ±21,06%.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama di Aceh

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Plt. Sekda Aceh menginstruksikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk segera melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan pengadaan, terutama melalui e-purchasing, hingga pada tahap penilaian kinerja penyedia, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Gubernur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang 

Dinsos Aceh

Ibu Gubernur Aceh Lepas 3 Truk Bantuan Dinsos Aceh ke Tiga Kabupaten Terdampak Banjir

Nasional

Gubernur Aceh Bahas Investasi di Sektor Kesehatan dengan Investor Malaysia

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Libatkan Akademisi Dalam Merumuskan Pembangunan

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience, Dorong Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Advetorial

Kampanye Sadar Arsip, Cara DPKA Bangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Arsip

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Akmil Magelang

Parlementaria

Rapat Dengan Forbes DPRI/DPD RI, Wagub Fadullah Bahas Dana Otsus Aceh