Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang diungkap di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ketiga tersangka berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20) ditahan pada Minggu, 12 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry beserta STNK, satu barcode Pertamina, 57 jeriken berisi Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita














