Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat. Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor, Jokowi Janji Harga Minyak Goreng Segera Turun
“Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Ia menerangkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.
Baca Juga: Jokowi Buka Kembali Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Tunggu Senin Depan
Lebih lanjut disampaikan oleh Menko Airlangga, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Tegas Airlangga, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lihat Juga: Minta Mafia Minyak Goreng Diberantas, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Bermain-main!