Home / News

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:06 WIB

Ekspor Minyak Goreng Dibuka 23 Mei 2022, Ini Jurus Pemerintah Menjaga DMO 10 Juta Ton

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng / Crude Palm Oil (CPO) yang akan mulai berlaku pada Senin, 23 Mei 2022. Kebijakan ini ditetapkan mengingat pasokan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat. Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor, Jokowi Janji Harga Minyak Goreng Segera Turun

Baca Juga :  Dinas KUKM Aceh Sukses Menggelar Eterpreneur Award 2022 di Pidie Jaya

“Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Dirjen Anggaran: BLT Minyak Goreng Demi Daya Beli Bukan Menjaga Inflasi

Ia menerangkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.

Baca Juga: Jokowi Buka Kembali Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Tunggu Senin Depan

Lebih lanjut disampaikan oleh Menko Airlangga, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.

Baca Juga :  Nonton Webinar Berhadiah Total Rp75 Juta? Segera Daftar MNC Group Investor Forum 2022 di Sini!

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran,” tuturnya.

Tegas Airlangga, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

BSI Jadi Bank Kustodian Syariah Pertama, Ini Manfaatnya

Nasional

Ilmuwan Temukan Mutasi Genetika yang Memicu Risiko Penyakit Skizofrenia

News

Bungkam Arema FC, Javier Roca: Tak Ada yang Spesial

News

Petugas Rutan Kelas IIB Sigli Gagalkan Penyeludupan Ganja

News

Bank Aceh Kembangkan Transaksi Lintas Negara

News

BPS Gelar Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Libatkan 4,29 Juta Rumah Tangga

News

Demi Bangun Pesantren, Martunis Berencana Lelang Jersey Cristiano Ronaldo

News

Wali Kota Mariupol Ukraina Cerita 'Neraka' Gempuran Pasukan Rusia