Home / Pemerintah / Peristiwa

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:53 WIB

Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

FARID ISMULLAH

Ditjen Gakkum Kehutanan saat melakukan pengumpulan data dan informasi dan dilanjutkan dengan pengawasan, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (8/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenhut).

Ditjen Gakkum Kehutanan saat melakukan pengumpulan data dan informasi dan dilanjutkan dengan pengawasan, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (8/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenhut).

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 2 (dua) perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Bapak Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Dwi Januanto menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Intruksikan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”, jelas Dwi Januanto, Minggu 8 Juni 2025.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan”, terang Dwi Januanto.

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 (tiga) perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Gandeng TNI Jaga Hutan Indonesia

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap 2 (dua) perusahaan (PT. GN dan PT. KSM) yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Jelang Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu. Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ujar Ade Triaji Kusumah.

Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi, pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Remaja Tenggelam di laut Aceh Besar Belum Ditemukan

News

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Ijazah Jokowi di Pengadilan

Internasional

Ada WNI kerja di RMAAC, Dubes Santo : sangat memotivasi warga Indonesia untuk mencari kerja secara profesional dan sesuai prosedur

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikut Meeting Zoom Asistensi Evaluasi Laporan Kinerja bersama Tim Asistensi Itjen Kemendagri

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Peristiwa

Pangdam IM Hadiri Malam Anugerah Serambi Awards

Internasional

Kehadiran Imigran Etnis Rohingya Ditengah Pilkada Aceh

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Aceh Besar