Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 27 September 2021 - 15:00 WIB

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Redaksi

NOA | Abdya – Diduga kecanduan chip judi aplikasi high domino, tiga warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat melakukan aksi pencurian di salah satu sekolah dalam Kabupaten setempat.

Beradasarkan keterangan, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat menyebutkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2021.

Dikatakan Wakapolres, pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di SMA Negeri 1 Kabupaten Abdya yang berada di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya telah terjadi tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” jelas Wakapolres.

Namun, lanjutnya, untuk sementara barang bukti yang di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam pencarian,” terang Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres mengakui, kejadian pencurian tersebut baru di ketahui oleh pihak SMAN 1 Abdya bermula pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK.

“Pada saat itu guru tersebut melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK tersebut dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet Merk Advan tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku,” terang Wakapolres.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Selanjutnya, kata Wakapolres, guru tersebut melaporkan kejadian hal itu kepada kepala sekolah. “Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” kata Wakapolres.

Atas laporan tersebut, lanjut Waka, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 18.20 wib, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku. “Pelaku yang di duga keras telah melakukan pencurian tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.

Baca Juga :  Personil Polres Abdya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Adapun pelaku yang diamankan, lanjut Wakapolres, yakni HM (25), AR (24) dan AL (18) masing-masing eks Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.

“Sedangkan seorang lagi, yakni IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. Pasal yang akan di terapkan, Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuntas Wakapolres.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dinilai Berbahaya, Kapolsek Blangpidie Tambal Jalan Berlubang

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Aceh Barat Daya

Besok, ASN di Abdya Ikrar Netralitas

Aceh Barat Daya

Pemuda dan Mahasiswa Diajak Lebih Kreatif Kembangkan UMKM

Aceh Barat Daya

Sistem Kelistrikan Aceh Masuk Tahap Sinkronisasi

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Aceh Barat Daya

Hampir Seminggu Sampah Tidak Terangkut, Mulai Timbul Bau Busuk 

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI