Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:40 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

mm Redaksi

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap TH, 26 tahun, karena diduga mencuri sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.

Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar mengatakan, pelaku ditangkap sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban Muhammad Fakhrullah (21) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat sholat Jumat.

“Sepeda motor itu dicuri saat korban dan sejumlah jamaah sedang melakukan salat Jumat,” kata Zul Akbar, Sabtu, 27 Juli 2024.

Usai melaksanakan salat Jumat, kata Zul Akbar, korban melihat sepeda motornya hilang dari tempat parkir. Selanjutnya dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Namun saat itu, pengurus masjid dan perangkat desa serta jamaah juga melihat satu unit sepeda motor beat terparkir di tempat yang tidak semestinya dan diduga milik tersangka.

“Karena curiga, warga memindahkan Sepmor itu ke tempat parkir dan juga dirantai,” sebutnya.

Kata Zul Akbar, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya namun sudah dirantai, dan warga juga merasa curiga dengan m gerik gerik tersangka, sehingga diintrogasi dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Berdasarkan pemeriksaan, kata Zul Akbar, tersangka mencuri sekira pukul 13.00 WIB, saat itu sepeda motor korban tidak terkunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Listrik, Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu sampai selesai salat.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB seusai shalat jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan alasan kunci sepeda motor tersebut terjatuh lantaran saku celana robek. Setelah selesai membuat kunci, tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di Jalan Merpati, Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Saat ini, kata Zul Akbar, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek banda sakti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Perhitungan Ulang Pilchiksung Garot Transparan dan Kondusif

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Ajak Warga Tempuh Restorative Justice untuk Sengketa Kecelakaan Lalu Lintas

Hukrim

Perkembangan Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule