Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:40 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

mm Redaksi

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

Pelaku pencurian sepeda motor jamaah saat shalat Jumat. Foto: Polsek Bandar Sakti.

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap TH, 26 tahun, karena diduga mencuri sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.

Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar mengatakan, pelaku ditangkap sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban Muhammad Fakhrullah (21) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat sholat Jumat.

“Sepeda motor itu dicuri saat korban dan sejumlah jamaah sedang melakukan salat Jumat,” kata Zul Akbar, Sabtu, 27 Juli 2024.

Usai melaksanakan salat Jumat, kata Zul Akbar, korban melihat sepeda motornya hilang dari tempat parkir. Selanjutnya dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Namun saat itu, pengurus masjid dan perangkat desa serta jamaah juga melihat satu unit sepeda motor beat terparkir di tempat yang tidak semestinya dan diduga milik tersangka.

“Karena curiga, warga memindahkan Sepmor itu ke tempat parkir dan juga dirantai,” sebutnya.

Kata Zul Akbar, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya namun sudah dirantai, dan warga juga merasa curiga dengan m gerik gerik tersangka, sehingga diintrogasi dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Berdasarkan pemeriksaan, kata Zul Akbar, tersangka mencuri sekira pukul 13.00 WIB, saat itu sepeda motor korban tidak terkunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Listrik, Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu sampai selesai salat.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB seusai shalat jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan alasan kunci sepeda motor tersebut terjatuh lantaran saku celana robek. Setelah selesai membuat kunci, tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di Jalan Merpati, Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Saat ini, kata Zul Akbar, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek banda sakti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Hukrim

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua