Home / Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:51 WIB

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

mm Redaksi

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Kasus penyekapan seorang wanita sekaligus perampasan emas yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis, (20/6/2024) lalu, kini telah dilimpahkan ke jaksa.

Penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar, Rabu (28/8/2024).

Ketiga tersangka yakni IS alias Robby (37), AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

Sementara, barang bukti yang diserahkan adalah mobil yang dirental para pelaku untuk membawa dan menyekap korban saat kejadian, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga :  DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.

“Dengan demikian proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Seperti diketahui, korban yang merupakan pegawai honorer yakni SF (34), Kecamatan Mesjid Raya, warga Aceh Besar disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.

Kejadian bermula saat SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dia kenal di media sosial. Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL bersembunyi di belakang mobil.

Baca Juga :  Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

“Para pelaku kabur, kemudian korban meminta tolong ke warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly kala itu.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenko Polkam: Sinergi Satgas Terpadu Daerah Kunci Atasi Premanisme

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Hukrim

Puspom TNI Gelar Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun  2026

Hukrim

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi

Daerah

SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bersikap Tegas Terhadap Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis