Home / Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:51 WIB

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

mm Redaksi

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Kasus penyekapan seorang wanita sekaligus perampasan emas yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis, (20/6/2024) lalu, kini telah dilimpahkan ke jaksa.

Penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar, Rabu (28/8/2024).

Ketiga tersangka yakni IS alias Robby (37), AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

Sementara, barang bukti yang diserahkan adalah mobil yang dirental para pelaku untuk membawa dan menyekap korban saat kejadian, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga :  DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh TimurĀ 

“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.

“Dengan demikian proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Seperti diketahui, korban yang merupakan pegawai honorer yakni SF (34), Kecamatan Mesjid Raya, warga Aceh Besar disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.

Kejadian bermula saat SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dia kenal di media sosial. Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL bersembunyi di belakang mobil.

Baca Juga :  Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

“Para pelaku kabur, kemudian korban meminta tolong ke warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly kala itu.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

Hukrim

KBRI Yangon Peroleh Data Lengkap 144 WNI Terindikasi Korban TPPO di Myawaddy

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan