Banda Aceh — Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempercepat penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Langkah tersebut dilakukan Gubernur pada Rabu malam (10/12/2025), di sela-sela kesibukannya menangani bencana banjir di Aceh. Koordinasi ini bermula setelah Gubernur menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Aceh langsung melakukan komunikasi dengan Menteri PAN-RB dan Mensesneg. Dalam pembicaraan tersebut, Mualem mempertanyakan alasan Aceh belum mendapatkan penetapan status PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem dengan nada santai namun tegas, menegaskan keseriusannya agar persoalan ini segera diselesaikan.
Menteri PAN-RB merespons positif dan menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus dari Gubernur Aceh. Tidak lama berselang, Mualem kembali menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan, dan mendapat respons yang baik.
Hasil dari koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB telah menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Aceh dan berharap proses penetapan hingga penerbitan NIP dapat berjalan lancar.
“Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh hak tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi.
“Ini perjuangan kita bersama, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, ini mulai terwujud. Terima kasih kepada Mensesneg dan MenPAN-RB,” kata Mualem.
Di sisi lain, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH. Para calon juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” ujar Nasir.
Editor: Amiruddin. MK










