Banda Aceh – Sigit memulai kariernya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada tahun 2005. Sejak saat itu, ia terus menunjukkan dedikasi dan kompetensinya di berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian dan Atase Imigrasi di Los Angeles, Amerika Serikat.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, lalu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, hingga Kepala Subdirektorat Intelijen Keimigrasian.
Sejak bertugas di luar negeri sebagai Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Sigit mengharumkan nama Imigrasi dengan menerima penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) Tahun 2020 pada kategori Staf Perwakilan RI.
Penghargaan HWPA merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada individu dan lembaga yang dipandang telah berkontribusi besar dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria di antaranya ‘memiliki capaian luar biasa’ dan ‘melakukan upaya beyond call of duty.’
Sebagai seorang profesional yang terdidik, Sigit meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 2006 setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Diploma III di Akademi Imigrasi pada tahun 2003.
Tak berhenti di situ, ia juga melanjutkan studinya hingga meraih gelar Magister Sains, yang semakin memperkuat kompetensinya di bidang manajemen dan kebijakan publik.
Sebelum ke Aceh, ia menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan.
Sigit dilantik sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh menggantikan Novianto Sulastono yang kini dipercayakan menjadi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.
Peran Strategis Sigit Setyawan sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh menjadi langkah memperkuat sistem keimigrasian di Aceh dan sejalan dengan reformasi besar-besaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kini, di Aceh, Sigit menghadapi tugas dan tanggung jawab memperkuat fungsi pengawasan pengungsi, pencari suaka, Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Pencegahan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan Inovatif.
Editor: Amiruddin. MK