Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem) agar bersikap tegas menyikapi pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Desakan itu muncul menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk IMM Aceh yang menilai belum adanya sikap tegas dari Pemerintah Aceh.
“Kami belum melihat ketegasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Ini bukan isu biasa, tapi soal kedaulatan wilayah,” kata Sekretaris Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik Politik DPD IMM Aceh, Aldi Irawan, Selasa, 10 Juni 2025.
IMM Aceh mendorong Pemerintah Aceh menempuh langkah hukum maupun diplomasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri. Bahkan, mereka menyarankan agar Gubernur Aceh menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menyuarakan keberatan atas keputusan tersebut.
“Ini menyangkut marwah Aceh, bukan soal politik praktis. Pemerintah Aceh tidak boleh diam,” kata Aldi.
IMM Aceh juga berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka siap melakukan advokasi bahkan aksi demonstrasi jika tidak ada respon nyata dari pemerintah daerah.
“Jika tidak ada tindakan konkret, kami siap turun ke jalan. Ini akan kami bawa ke DPR Aceh dan Kantor Gubernur,” tegasnya.
IMM turut mengajak semua elemen masyarakat dan legislator Aceh di Senayan untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diketahui telah bertemu Gubernur Aceh membahas kemungkinan pengelolaan bersama empat pulau tersebut.
Namun IMM menolak opsi itu dan mendesak pembuktian bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah sah Aceh, baik secara administratif maupun historis.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa, turut menyuarakan hal serupa. Ia meminta Gubernur Aceh segera melakukan advokasi ke pemerintah pusat dengan membawa bukti autentik terkait status keempat pulau tersebut
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Ajnn.net