NOA l Aceh Barat – Bupati Aceh Barat H. Ramli MS resmikan pengoperasian Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Gunong Mata ie Desa Tumpok Ladang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten setempat, Senin (17/1/2022).
Peresmian TPA baru ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mengatasi persoalan sampah serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Teuku Umar tersebut.
Ramli MS, mengapresiasi kerja keras semua pihak hingga TPA ini berhasil dibangun dan secara resmi telah bisa diroperasikan untuk pengelolaan sampah.
“TPA ini merupakan buah perjuangan kita bersama, untuk itu mari kita jaga dan pergunakan dengan bijak agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Ramli MS.
Menurutnya, kehadiran TPA tersebut, menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola sampah yang baik guna menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Aceh Barat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, perlu didukung dengan sistim manajemen profesional serta teknologi pengolahan yang modern sehingga outputnya dapat memberikan nilai tambah dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat setempat.
“Teruslah berinovasi agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi benefit bagi daerah dan ekonomi masyarakat,” ujar Ramli MS
Disamping itu, ia juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan tingkat kecamatan dan gampong agar dapat memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk menggalakkan hidup bersih dan sehat.
Khususnya, lanjutnya, dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah sejenis lainnya.
“Semoga pembangunan dan pengoperasian TPA di Kabupaten Aceh Barat ini bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten/kota lainnya khususnya di wilayah Barat selatan Provinsi Aceh,” pungkas Ramli MS.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Aceh diwakili oleh Kasi Satker Pelaksanaan, Teuku Dafis Hamit ST.,MT, menuturkan pembangunan TPA di Kabupaten Aceh Barat yang menggunakan sistem Sanitary Landfill tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar.
“Hal tersebut, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Aceh, yakni pencapaian universal acces 100 0 100 yaitu 100% penyediaan air minum di Indonesia 0% kawasan kumuh dan 100% penyediaan akses sanitasi,” papar Teuku Dafis Hamit.
Ia menambahkan, TPA itu dapat menampung volume sampah dengan kapasitas 80,90 m3/hari, dapat melayani sebanyak 14.275 KK dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, kaway XVI, dan Meureubo.
Ia berharap TPA tersebut bisa berfungsi dengan optimal dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Aceh Barat serta memberikan infrastruktur sanitasi yang baik dan menjadi contoh untuk kabupaten lainnya.
“Perlu dibentuk badan pengelola setingkat UPTD agar bisa dikelola dengan maksimal sesuai dengan S.O.P dan juga mengoptimalkan serta menambah sel sampah dengan dana daerah atau dana DAK maupun dana provinsi,” pungkas Teuku Dafis Hamit.(Ril).