Home / Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:32 WIB

Haji Uma Minta Libatkan MPU, Terkait Perizinan Event

Redaksi

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal). Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal). Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, (14/07/2024). Surat dengan nomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal)

“Hasil koordinasi saya dengan ketua MPU Aceh, selama ini perizinan pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU untuk Rekomendasi awal, oleh karena itu kita dorong Gubernur Aceh untuk melahirkan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh” ungkap Haji Uma, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga :  IBSF Gelar Konservasi Hiu dan Pari di Abdya

Haji Uma menambahkan, alasan dirinya menyurati Gubernur Aceh karena sesuai peraturan Perundang-Undangan, Gubernur Aceh adalah penanggung jawab pemerintah Aceh dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang berlaku menyeluruh di Aceh terhadap orang maupun instansi atau badan hukum.

“Sehingga kedepan ada aturan yang berlandasan hukum untuk ditaati oleh siapapun pelaksana kegiatan hiburan, sehingga kejadian yang sama tidak lagi terulang,” katanya.

Surat yang dikirim Haji Uma mendasari tindaklanjut aspirasi masyarakat Aceh yang menyoal pergelaran konser musik pada penutupan Bhayangkara Fest 2024 yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 Hijriah. Hal itu kemudian telah memantik reaksi ditengah masyarakat karena dinilai mendegradasi momentum tahun baru Islam, kurang mempertimbangkan kearifan lokal serta kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Baca Juga :  FPA Minta Kejari Aceh Selatan Serius Usut Dugaan Korupsi di RSUD Yuliddin Away

Atas dasar perihal diatas, Haji Uma dalam suratnya menyampaikan 3 poin utama kepada Pj Gubernur Aceh, yaitu: Pertama, Mempertegas pengaturan Perizinan kegiatan yang berpotensi mendegradasi nilai kearifan lokal dan kekhususan Aceh serta berpeluang menjadi polemik ditengah masyarakat dengan mewajibkan adanya Rekomendasi dari Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh atau MPU kabupaten/kota.

Kedua, Menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh atau melahirkan Qanun Aceh yang mengatur pergelaran Seni Budaya dan hiburan di Aceh yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.

Baca Juga :  Jelang Meugang Ramadhan, Transaksi Jual Beli Pasar Hewan Sibreh Masih Sepi

Ketiga, Menjadi atensi dalam rapat Forkopimda/ Forkopimda Plus Aceh untuk bersama-sama mencegah masalah yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari. Melalui surat tersebut, Haji Uma berharap semua pihak memiliki kesepamahan yang sama, saling sinergi serta secara kolektif mencegah masalah yang sama berulang kedepannya.

“Kita berharap kedepan hal serupa seperti sebelumnya tidak berulang melalui proses koordinasi Forkopimda. Kita juga melihat perlu adanya regulasi spesifik dan peran MPU untuk memberikan rekomendasi”, tutup Haji Uma.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Suhu Udara di Aceh Hari Ini Capai 38 Celcius

Daerah

Sepekan Operasi Patuh Seulawah, Polisi Tilang 1.327 Pengendara

Aceh Barat

Sekda Tutup Orientasi Anggota DPRK Aceh Barat Masa Jabatan 2024-2029

Daerah

Bulog Tegaskan Harga Beli Gabah Pada Petani Rp 6,500

Daerah

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif

Daerah

Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Daerah

HIMAPAS : Segera Usut tuntas kontes Waria yang mencoreng Nama Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Segera Bayar Upah 376 Tenaga Harian Lepas Guru