Home / Ekbis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:00 WIB

HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Farid Ismullah

Minyak goreng bersubsidi Minyakita di salah satu toko wilayah kota Banda Aceh, Aceh, Senin (24/6/2024). Harga Enceran Tertinggi (HET) di kota Banda Aceh untuk kemasan 1 Liter Rp.16.000. Pemerintah mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp15.700 per liter Angka tersebut lebih tinggi dari usulan sebelumnya Rp15.500 per liter. HET saat ini sebesar Rp 14.000 per liter, sebagaimana diatur Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Minyak goreng bersubsidi Minyakita di salah satu toko wilayah kota Banda Aceh, Aceh, Senin (24/6/2024). Harga Enceran Tertinggi (HET) di kota Banda Aceh untuk kemasan 1 Liter Rp.16.000. Pemerintah mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp15.700 per liter Angka tersebut lebih tinggi dari usulan sebelumnya Rp15.500 per liter. HET saat ini sebesar Rp 14.000 per liter, sebagaimana diatur Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dapat diundangkan pekan ini.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto mengungkapkan saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

“Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundanganya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha,” pungkas Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8).

Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah.

Baca Juga :  Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Minggu inilah sudah bisa diundangan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022,” tambah Bambang.

Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter.

Baca Juga :  BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak,” kata Bambang pekan lalu.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://kontan.co.id

Share :

Baca Juga

Ekbis

Layanan Cabang Berangsur Normal, 72% BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi

Ekbis

Bank Aceh Buka Layanan Weekend Banking Selama PON

Daerah

Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Ekbis

Resmi Sponsori Persiraja, BSI Harap Laskar Rencong Bisa Promosi ke Liga Satu  

Ekbis

Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Daerah

Pemerintah Aceh Komitmen Ciptakan Kebijakan Strategis untuk Dongkrak Ekonomi

Ekbis

Membangun Ketahanan Pangan Melalui Pembiayaan Bank Aceh

Ekbis

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah