Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:39 WIB

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

REDAKSI

Ketua Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). Dok.Foto Farid Ismullah/NOA.co.id

Ketua Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). Dok.Foto Farid Ismullah/NOA.co.id

Banda Aceh – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh.

“Usulan tersebut dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Irpannusir sangatlah visioner, sebab tambang ilegal yang berada di provinsi Aceh lebih banyak menimbulkan kerusakan Lingkungan karna kurangnya pengawasan,” Kata Sapriadi kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 24 Juli 2024.

Sambungnya, ekplorasi besar-besaran tanpa memperhitungkan lingkungan serta ada dugaan mafia yang bermain hanya merugikan Rakyat.

“Dan juga sesuai Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” Ujarnya.

Baca Juga :  10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, minta Pemerintah Aceh untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tambang ilegal. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di Tanah Rencong.

Menurutnya, beroperasinya tambang ilegal sangat meresahkan masyarakat karena kerap berimbas terhadap kerusakan lingkungan. Keberadaan tambang-tambang tanpa izin ini harus segera ditindak tegas.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

“Satgas ini terdiri dari unsur Forkopimda, kita harus usut tuntas siapa yang bergerak di belakang,” kata Irpannusir dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu di Ruang Serbaguna DPRA.

Irpannusir menyampaikan pembentukan satgas tambang tersebut dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Ia yakin, lewat satgas ini, nantinya dapat mengawasi tambang-tambang yang legal tetapi tidak ada kontribusi untuk daerah, maupun yang ilegal.

Baca Juga :  PAS Memulangkan Jenazah Mawardi yang Meninggal di Jawa Timur

“Dengan adanya satgas kita bisa tahu tambang ini milik siapa, karena pasti itu ada yang menunggangi,” ucapnya.

“Seperti tambang di Aceh Selatan, mereka hanya memiliki izin prinsip yang baru ada tapi mereka dengan beraninya beroperasi,” tambah Irpannusir.

Lebih lanjut, ia meminta agar Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh tambang yang ada di Aceh. Tujuannya agar para oknum ini tak menjadikan Aceh sebagai daerah uji coba jual beli saham tambang.

“Kita harus berani memberantas hal-hal yang tak pantas dilakukan di Aceh,” tuturnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Daerah

Kadisdik Aceh Motivasi Siswa SMA Negeri 9 Banda Aceh: “Mimpi Bukan Sekadar Angan, Jadikan Rencana dan Wujudkan Jadi Kenyataan”

Aceh Barat

Gampong Leuhan Aceh Barat Raih Juara Pertama Gammawar Tingkat Provinsi

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Ikuti Paripurna DPR Aceh, Agenda Penyampaian Pendapat Banggar Terhadap Qanun APBA 2025

Aceh Barat

BKPSDM Aceh Barat Raih Penghargaan Pengelolaan NIP Terbaik

Daerah

Pangdam Iskandar Muda instruksikan prajurit untuk tidak terlibat judi online

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Daerah

Dewan Minta Polisi Ungkap Pelaku Begal di Simeulue