Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

mm Redaksi

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku dengan inisial MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe itu ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya,” ujarnya pada media, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp10.000.000.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tes Urine, 200 Prajurit TNI Korem Lilawangsa Negatif Narkoba

“Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Abdurrahman

Editor : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Hukrim

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh
Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polisi Sisir Kota Lhokseumawe, Awasi Titik Rawan Kriminal

Hukrim

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT