Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

mm Redaksi

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku dengan inisial MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe itu ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya,” ujarnya pada media, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp10.000.000.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tes Urine, 200 Prajurit TNI Korem Lilawangsa Negatif Narkoba

“Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Abdurrahman

Editor : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Aceh Jaya

Bayi Perempuan Ditinggalkan di Meunasah, Polisi Ungkap Kronologi dan Amankan Pelaku

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Daerah

Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Aceh Barat

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tingkatkan Sinergi Pastikan WNIB Diperiksa Setibanya di Jakarta

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Pra Peradilan Jilid II Beny Saswin Nasrun Dinyatakan Tidak Dapat Diterima