Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk mengakui negara Palestina secara resmi.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun X resmi @Kemlu_RI pada Sabtu (26/7/2025), pemerintah Indonesia menyebut pengakuan tersebut sebagai langkah positif menuju realisasi solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
“Indonesia menyambut baik keputusan Presiden Prancis untuk mengakui Negara Palestina. Ini merupakan langkah positif untuk memastikan prospek masa depan berdirinya Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka melalui solusi dua negara,” tulis Kemlu RI.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai prinsip-prinsip solusi dua negara. Dalam pernyataan itu, Indonesia juga mendorong negara-negara lain yang belum mengakui Palestina agar mengikuti langkah yang diambil oleh Prancis.
Langkah Macron diumumkan dalam pernyataan publik pada Jumat (25/7), yang menyebut bahwa Prancis siap secara resmi mengakui Palestina saat Sidang Umum PBB pada September 2025.
“Konsisten dengan komitmen bersejarahnya demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, saya telah memutuskan supaya Prancis mengakui Negara Palestina,” ujar Macron melalui akun X resminya.
Macron menekankan bahwa prioritas saat ini adalah mengakhiri konflik di Gaza, mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil, serta mendorong proses demiliterisasi Hamas dan pembangunan kembali wilayah Gaza. Menurutnya, dalam jangka panjang, komunitas internasional perlu menjamin berdirinya negara Palestina yang mampu bertahan dan berkontribusi terhadap stabilitas kawasan, termasuk dengan mengakui Israel dan menerima demiliterisasi.
Berpotensi Jadi Negara Pertama di G7 yang Akui Palestina
Dengan keputusan ini, Prancis berpotensi menjadi negara pertama di antara anggota G7 — kelompok negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia — yang secara resmi mengakui negara Palestina. Saat ini, 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
Keputusan Macron disambut hangat oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, yang menyebutnya sebagai langkah “bersejarah.” Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional dan penyelesaian konflik secara damai berdasarkan resolusi PBB.
Namun, langkah Prancis itu mendapat tentangan dari Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut pengakuan tersebut sebagai “keputusan sembrono” yang menurutnya hanya akan memperkuat propaganda Hamas dan menghambat upaya perdamaian.
Editor: Amiruddin. MK