Oleh: Muhammad Irfan Athaillah
Kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga ketahanan energi dan pangan nasional pada praktiknya sering kali berimplikasi pada meningkatnya laju deforestasi.
Deforestasi merupakan hilangnya tutupan hutan, baik secara permanen maupun sementara, akibat penebangan pohon dan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan kelapa sawit, maupun pembangunan infrastruktur.
Kondisi ini berkontribusi langsung terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, terutama di tengah tuntutan pembangunan yang terus berjalan (Shabrina Riandini et al., 2025).
Pulau Sumatera—khususnya Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh—menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.
Hilangnya tutupan hutan menyebabkan air hujan tidak lagi terserap secara optimal oleh tanah dan vegetasi, sehingga air mengalir deras di permukaan dan memicu bencana.
Bencana sendiri merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan manusia, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam (Ansori & Santoso, 2020).
Kondisi ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah. Alam diciptakan bukan semata-mata untuk dieksploitasi, melainkan sebagai ruang perlindungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Ketika kebijakan pembangunan mengabaikan keseimbangan ekologis, maka dampak yang ditimbulkan justru berbalik merugikan masyarakat luas.
Dalam Buku Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), khususnya pada Bab I tentang Kepercayaan, ditegaskan bahwa manusia dituntut untuk mengakui dan mengimani kebenaran hakiki, yakni Allah SWT.
Manusia diberikan amanah sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di muka bumi) untuk memelihara dan mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab. Amanah ini meniscayakan adanya pertimbangan moral dan etis dalam setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam (Collins et al., 2021).
Eksistensi alam bersifat nyata dan objektif. Ketika manusia gagal menjaga keseimbangannya dan justru merusaknya, maka hukum-hukum alam (sunnatullah) akan bekerja dalam bentuk bencana.
Oleh karena itu, kerusakan lingkungan sejatinya merupakan konsekuensi langsung dari kelalaian manusia dalam menjalankan peran kekhalifahannya.
Pada realitasnya, pemerintah pusat dan daerah kerap memberikan izin perluasan lahan yang berujung pada penggundulan hutan secara masif.
Di Sumatera, hutan-hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dibabat demi kepentingan industri ekstraktif dan perkebunan skala besar.
Akibatnya, ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air tidak lagi tertahan oleh vegetasi dan langsung mengalir ke permukaan tanah, memicu banjir dan longsor di berbagai wilayah.
Kebijakan atas nama ketahanan pangan dan energi seharusnya dirumuskan secara lebih komprehensif. Pembangunan yang mengorbankan kelestarian lingkungan justru menciptakan kesenjangan ekologis, di mana masyarakat menanggung dampak bencana, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh segelintir elite.
Jika ditelaah lebih mendalam, berbagai bencana di Sumatera bersumber dari daerah aliran sungai (DAS) besar yang hulunya berada di kawasan hutan Bukit Barisan.
Di Sumatera Utara, misalnya, wilayah Ekosistem Batang Toru (Harangan Tapanuli) mengalami deforestasi seluas 72.938 hektare sepanjang 2016–2024 akibat aktivitas 18 perusahaan.
Dampaknya dirasakan langsung oleh Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Di Aceh, terdapat 954 DAS, dengan sekitar 60% berada di kawasan hutan dan 20 DAS dalam kondisi kritis. DAS Krueng Trumon, yang memiliki luas 53.824 hektare, tercatat kehilangan 43% tutupan hutannya pada periode 2016–2022.
Di Sumatera Barat, bencana yang terjadi merupakan akumulasi krisis lingkungan akibat kegagalan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk maraknya pertambangan emas ilegal.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 40 ayat (3), menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang memiliki risiko bencana wajib disertai analisis risiko bencana.
Namun, lemahnya implementasi regulasi ini membuka ruang bagi eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali.
Banjir besar yang melanda Sumatera menunjukkan besarnya dampak kebijakan yang abai terhadap kelestarian lingkungan. Ribuan masyarakat menjadi korban, baik kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, hingga nyawa. Kondisi ini menegaskan bahwa tanggung jawab atas bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari kebijakan deforestasi yang dilegalkan negara.
Upaya pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penanganan pascabencana semata. Bantuan kemanusiaan tanpa upaya pencegahan struktural hanya akan menjadi solusi sementara.
Langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah penghentian perluasan perkebunan sawit dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Bukit Barisan.
Sebagai organisasi yang bertujuan menciptakan insan akademis, pencipta, dan pengabdi, kader HMI dituntut untuk tidak hanya berkutat dalam ruang-ruang akademik.
Kader HMI harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mengawal kebijakan publik, khususnya kebijakan yang berdampak pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Sejarah politik HMI menunjukkan konsistensi organisasi ini dalam mengawal kepentingan umat dan rakyat, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun era Reformasi.
Berangkat dari nilai-nilai NDP, kader HMI semestinya menjadi fasilitator dan pelopor dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan lingkungan yang tidak berpihak pada kelestarian alam dan keadilan sosial.
Fenomena bencana banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera merupakan indikator kegagalan manusia—khususnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan—dalam menjalankan amanah pengelolaan alam.
Deforestasi yang dilegalkan atas nama pembangunan telah menciptakan krisis ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, kader HMI memiliki tanggung jawab moral dan ideologis untuk hadir mengoreksi kebijakan yang menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
Semoga tulisan ini dapat menjadi refleksi bersama, membuka kesadaran para pemangku kekuasaan, serta menguatkan kembali komitmen umat manusia—khususnya kader HMI—dalam menjaga dan merawat alam sebagai amanah dari Allah SWT.
Daftar pustaka
Agri, I. H., & Zein, A. (2024). Ekoliterasi Lingkungan Hidup dalam Alquran. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(2), 101–113.
https://jayapanguspresspenerbit.org/index.php/kamaya/article/view/23
Ansori, M. H., & Santoso, M. B. (2020). Pentingnya Pembentukan Program Sekolah Siaga Bencana Bagi Kabupaten Bandung Barat. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 307.
https://doi.org/10.24198/jppm.v6i3.22975 Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). AL-QUR’AN SEBAGAI PANDUAN KONSERVASI LINGKUNGAN: STUDI ATAS NILAI AMANAH DAN KEPEMIMPINAN MANUSIA TERHADAP ALAM. 5(2), 167–186.
Samad, A., Erdiansyah, E., & Wulandari, R. (2020). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Pasca Bencana (Studi Kasus Bencana di Sulawesi Tengah). Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(1), 15.
https://doi.org/10.31314/pjia.9.1.15-24.2020 Shabrina Riandini, N., IzzaShabrina Riandini, N., Izzatusholekha, & Fitralaila Tanjung, N. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora ( AJSH ) Inisiatif Pemerintah Daerah dalam Mendorong, 5(2).tusholekha, & Fitralaila Tanjung, N. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora ( AJSH ) Inisiatif Pemerintah Daerah dalam Mendorong. 5(2).
Editor: RedaksiReporter: Redaksi









