Home / News

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:23 WIB

Intimidasi Wartawan di Pidie, Alarm bagi Kebebasan Pers

mm Amir Sagita

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan

Sigli – Sebuah video berdurasi singkat yang beredar di media sosial memantik kegelisahan lama: rapuhnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di daerah. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria di Gampong Keupula, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie,

melontarkan ancaman dan kata-kata kasar kepada dua wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @hpredmi6832, pria bernama Ismadi tampak emosi.

Ia mempertanyakan keberadaan jurnalis di kampung tersebut, bahkan mengusir dengan nada tinggi. Umpatan bernada penghinaan pun terdengar jelas, menyasar martabat pribadi awak media.

Dua jurnalis yang berada di lokasi, Tasbir dari media 1pena.com dan Harmadi dari Komparatif.id, disebut menjadi sasaran langsung. Keduanya saat itu tengah melakukan peliputan di wilayah tersebut. Harmadi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie mendapat makian yang tidak senonoh, karena dianggap terlalu usil dalam mengawasi pengelolaan dana desa.

Ketika ditemui di kediamannya, Ismadi tidak membantah tindakannya. Ia mengaku tersulut emosi lantaran merasa ada wartawan yang mencampuri urusan keluarganya. Ia menyebut nama Tgk. Abdul Muthalib, mantan Penjabat Keuchik Gampong Keupula, sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi pemicu persoalan.

Baca Juga :  UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Ijazah Jokowi di Pengadilan

Namun, alih-alih meredakan situasi, Ismadi justru mempertegas sikapnya. Ia menyatakan tidak gentar jika dilaporkan dan bahkan mengancam akan melaporkan balik wartawan yang dianggapnya bersalah.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan hukum terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap upaya menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sejumlah praktisi hukum menilai,

selain berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, ucapan bernada penghinaan dalam video tersebut juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pangdam IM Ajak Masyarakat Patuhi Lalulintas dan Jaga Ketertiban Saat Kembali Mudik

Di sisi lain, kasus ini mencerminkan problem yang lebih luas: relasi yang belum sepenuhnya sehat antara masyarakat dan pers. Di sejumlah daerah, jurnalis kerap dipersepsikan sebagai pihak yang “mengusik” ketenangan, terutama ketika menyentuh isu sensitif di tingkat lokal.

Padahal, kerja pers merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Tanpa jurnalisme yang bebas dan aman, ruang publik akan kehilangan salah satu pilar utamanya.

Hingga kini, kedua wartawan yang menjadi korban disebut tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk mengirimkan pesan tegas bahwa intimidasi terhadap pers tidak dapat ditoleransi.

Bahkan terkesan di Kecamatan Muara Tiga, tidak boleh ada yang membongkar tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan desa, seperti pengelolaan dana desa tidak transparan, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak jelas peruntukannya dan hingga persoalan proyek pembangunan desa yang tidak berkualitas.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Capai 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas Pastikan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bantu Situasi Terkendali

Jika ada jurnalis yang memberitakan terkait kejahatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan desa, dianggap wartawan tersebut sudah mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Padahal apa yang diberitakan wartawan di daerah itu selama ini, memang kenyataan yang terjadi.

Belum lagi tejadinya pengalihan dana BUMG untuk pembangunan fisik tanpa melalui musyawarah dengan Tuha Peut Gampong (TPG). Sehingga melanggar aturan pengelola keuangan desa, ada lagi yang menggunakan uang BUMG untuk pribadi oknum pimpinan desa dan banyak lagi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan desa di Kecamatan Muara Tiga.

Dalam kasus tersebut pelaku harus ditindak secara tegas agar wartawan tidak lagi diintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak paham dengan tugas wartawan. Kepada korban harus segera membuat laporan kepada polisi.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

News

Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Nasional

Pesan Khusus Angkie Yudistia dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Daerah

Limbah Plastik di Aceh Selatan Disulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

News

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Aceh Tamiang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

News

Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia

Internasional

Menlu Sugiono Bertemu Dubes Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah