Home / Aceh Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:34 WIB

Dana TPG Rp17,44 Miliar Diduga Mandek, TTI Desak Aparat Usut Pengelolaan Anggaran di Aceh Besar

mm Redaksi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar kini tak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini mulai mengarah pada indikasi serius terkait buruknya tata kelola keuangan daerah.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Penutupan Diktama TNI AD di Rindam IM

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebesar Rp17,44 miliar sebenarnya telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana tersebut bahkan disebut telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, para guru di Aceh Besar belum menerima hak mereka, meski anggaran dinyatakan telah cair.

Situasi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, dana sudah tercatat terealisasi, tetapi tidak sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Lantik Empat Kepala Puskesmas dan Pejabat Administrator

TPG sendiri merupakan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi prioritas, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Nasruddin menegaskan, apabila benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak diterima oleh para guru, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana.

Baca Juga :  Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga

“Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.

“Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat 1447 H, Fokus Mudik Aman dan Lancar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam, Ini Tujuannya! 

Aceh Besar

Gampong Lubok Batee Gelar Jalan Santai dalam Rangka HUT RI ke-80

Aceh Besar

Hafidzah Aceh Besar Farrasa Zayyan Lancar Selesaikan Lomba Cabang Tafidz 5 Juz

Aceh Besar

Ustad H Masrul Aidi Lc MA: Hiasi Rumah Tangga Muslim dengan Cahaya Al Qur’an

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Buka Musrenbang Ingin Jaya, Asisten I: Pembangunan tak Sebatas Fisik

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lokakarya Peningkatan Kualitas Pembelajaran Guru dan Murid