Home / Pemerintah

Senin, 1 Agustus 2022 - 20:02 WIB

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Berakhir, Inspektorat Provinsi Lakukan Pemeriksaan

mm Redaksi

SIMEULUE – Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., bersama Para Asisten hadiri acara Paparan awal pemeriksaan Inspektorat Aceh dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupate Simeulue periode 2017-2022 digelar di Aula Bappeda, Senin (1/8/2022).

Irban Wilayah II Provinsi Aceh Abdullah ST., mengatakan” pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue dilaksanakan meliputi capaian aspek kesejahteraan masyarakat, capaian aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, yang masing-masing selama 5 tahun atau selama periode masa jabatan kepala daerah,” ucap nya.

“Lebih lanjut,Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, di Pasal 4 dinyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih, tuturnya.

Baca Juga :  Sanggar Ippermata Jaya Aceh Besar Hipnotis Ratusan Pengunjung PKA 8

Sambungnya lagi, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Simeulue untuk memberikan data yang dibutuhkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat, katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Juara MTQ dan FASI

“Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue pada akhirnya menghasilkan Skala Nilai Peringkat Kerja, dimana dalam penilaian peringkat kerja ini akan terlihat gradasi pencapaian realisasi kinerja capaian yaitu sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang.

“Saya berharap nilai peringkat kerja di Kabupaten Simeulue dapat teridentifikasi sejalan dengan data-data yang akan diperiksa dan dipelajari tim Inspektorat Provinsi Aceh. Dimana pemenuhan data-data yang diminta diharapkan akan mempermudah dalam menginput Laporan Hasil Pemeriksaan”, ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Simeulue meminta seluruh kepala perangkat daerah dapat menyiapkan dengan sebaik-baiknya berkas administrasi yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan MES bagi Suksesnya Gelaran PON XXI

“Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Simeulue,kata Bupati.

Lanjut Pj Bupati Simeulue, kesempatan ini dapat dijadikan untuk perbaikan dengan itikad baik. Kehadiran Inspektorat untuk pengawasan dan pengendalian, mengevaluasi berbagai kegiatan untuk segera ditindaklanjuti dan kedepannya lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Simeulue,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Berharap Mahasiswa Baru di Al-Azhar Kairo Jadi Putra-Putri Terbaik

Daerah

Pemda Simeulue Targetkan Pemanfaatan 2.500 Hektare Lahan Tidur Lewat Gerakan Tanam

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kenakan Batik Khas Aceh di Hari Batik Nasional 

Aceh Besar

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Kunjungan Ketua PIA Ardhya Garini Lanud SIM di Rumah Malaka Batik

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Musyawarah Petani Pasca Bencana, Serap Aspirasi Pemulihan Sektor Pertanian

Dinsos Aceh

H. Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Blitar dari Rumah Singgah Dinsos Banda Aceh

Daerah

Komitmen Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Dukung Investasi Asing

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Pimpin Upacara Peringatan Hardikda ke-66