Home / Pemerintah

Senin, 1 Agustus 2022 - 20:02 WIB

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Berakhir, Inspektorat Provinsi Lakukan Pemeriksaan

mm Redaksi

SIMEULUE – Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., bersama Para Asisten hadiri acara Paparan awal pemeriksaan Inspektorat Aceh dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupate Simeulue periode 2017-2022 digelar di Aula Bappeda, Senin (1/8/2022).

Irban Wilayah II Provinsi Aceh Abdullah ST., mengatakan” pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue dilaksanakan meliputi capaian aspek kesejahteraan masyarakat, capaian aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, yang masing-masing selama 5 tahun atau selama periode masa jabatan kepala daerah,” ucap nya.

“Lebih lanjut,Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, di Pasal 4 dinyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih, tuturnya.

Baca Juga :  Sanggar Ippermata Jaya Aceh Besar Hipnotis Ratusan Pengunjung PKA 8

Sambungnya lagi, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Simeulue untuk memberikan data yang dibutuhkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat, katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Juara MTQ dan FASI

“Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue pada akhirnya menghasilkan Skala Nilai Peringkat Kerja, dimana dalam penilaian peringkat kerja ini akan terlihat gradasi pencapaian realisasi kinerja capaian yaitu sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang.

“Saya berharap nilai peringkat kerja di Kabupaten Simeulue dapat teridentifikasi sejalan dengan data-data yang akan diperiksa dan dipelajari tim Inspektorat Provinsi Aceh. Dimana pemenuhan data-data yang diminta diharapkan akan mempermudah dalam menginput Laporan Hasil Pemeriksaan”, ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Simeulue meminta seluruh kepala perangkat daerah dapat menyiapkan dengan sebaik-baiknya berkas administrasi yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan MES bagi Suksesnya Gelaran PON XXI

“Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Simeulue,kata Bupati.

Lanjut Pj Bupati Simeulue, kesempatan ini dapat dijadikan untuk perbaikan dengan itikad baik. Kehadiran Inspektorat untuk pengawasan dan pengendalian, mengevaluasi berbagai kegiatan untuk segera ditindaklanjuti dan kedepannya lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Simeulue,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Siapkan Peringatan Syahidnya Teuku Umar ke-127 Tahun 2026

Daerah

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kembali Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Gampong

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir Makmun Buka LBFT USK Ke-29

Daerah

Disdik Aceh Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Launching Buku Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan BBPOM Banda Aceh, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI