Home / Daerah / News / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2026 - 14:31 WIB

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

mm Redaksi

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Banda Aceh – Data penerima bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran sesuai data yang telah Terverifikasi.

“Penyaluran dilakukan sesuai data yang sudah Terverifikasi,” Kata Pria yang akrab disapa Gus Ipul, dalam pesan singkatnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta

Koordinator Format, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait penetapan data penerima bantuan tersebut.

“Bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan pagu anggaran sebesar Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Budi Harjo, Dilansir dari Serambinews, Senin (16/3/2026).

Ia menilai pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan proses pendataan, verifikasi, serta kriteria yang digunakan dalam menetapkan 605 kepala keluarga sebagai penerima bantuan Jadup.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

Langkah transparansi tersebut, kata Budi, penting agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan data penerima bantuan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat terjadi polemik terkait pendataan bantuan pasca banjir,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Budi juga menegaskan, jika pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki data bantuan yang dianggap bermasalah, maka perlu dijelaskan apakah data penerima Jadup tersebut telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar terdampak banjir dan tanah longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Daerah

DWP BPBJ Setda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui DWP Provinsi Aceh

Aceh Barat

LBFT ke-31 Aceh Barat–Nagan Raya Resmi Dibuka, Dorong Semangat Kompetisi Pelajar

Aceh Barat

Bupati dan Wabup Aceh Barat Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan Darurat ke Titik-Titik Terdampak

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Musrenbang Pulo Aceh 2027, Dorong Penguatan Branding Wisata

Daerah

Pj Gubernur, Sekda dan Kepala SKPA Safari Silaturrahmi ke Forkopimda

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Ibu ke -96 Tahun 2024

Aceh Timur

DPD Partai PKS Aceh Timur Tepung Tawar Fadhil Muhammad Anggota DPRK Terpilih