Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 19 Februari 2026 - 02:25 WIB

Jaksa Agung Bersyukur KPK Ikut Benahi Kejaksaan

Farid Ismullah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI terus berjalan sejak awal kepemimpinannya hingga saat ini. Hasilnya dibuktikan dengan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Pada waktu saya masuk ke kejaksaan, nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan ini kan sangat rendah. Ada di tingkatan 30 dari 50 institusi lembaga. Sekarang kita dalam nomor tiga. Artinya, selama itu kami terus bagaimana memperbaiki,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), dilansir dari Antara.

Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada jaksa yang melakukan pelanggaran, seperti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan perbaikan untuk mengembalikan muruah Adhyaksa, di antaranya dengan melakukan mutasi jaksa-jaksa nakal.

“Kita manusia, kita tidak harus semuanya baik, tidak juga gitu. Makanya kalau saya ditanya apa jaksa masih ada yang nakal? Masih. Misalnya kemarin OTT KPK, kami akui bahwa itu ada kelemahan dan kami selalu memperbaiki terus,” jelas dia.

Burhanuddin juga mengaku bersyukur masih ada pihak lain, dalam hal ini KPK, yang membantu Kejaksaan untuk menindak jaksa nakal.

Baca Juga :  TK Kemala Bhayangkari 08 Meulaboh Gelar Pentas Seni, Anak-Anak Tunjukkan Kreativitas dan Keberanian

“Saya bersyukur bahwa masih ada institusi lain yang ikut membenahi kami. Ini adalah konsekuensi dari sebuah kehidupan. Kami tidak bisa, ‘wah saya paling bersih, saya paling bersih’. Tidak ada,” ucapnya.

Daftar Jaksa Kena OTT KPK di 2026

Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK di 2026 ini, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Mereka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga :  Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejagung.

Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

Sementara, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Nasional

Perkuat Pertahanan Negara, Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 888

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Al Munawwarah Kota Jantho

Pemerintah

Dibuka Pj Bupati, Forkompinda Meriahkan Tornamen Tennis Puji Hartini Cup 2023

Nasional

Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

Hukrim

Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Darul Imarah