Home / Nasional

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:59 WIB

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Redaksi

NOA | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyerupai fenomena gunung es.

“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat,” kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh yang Baru Dilantik

Ia mengatakan, apabila melihat dari berbagai sanksi pidana yang telah diberikan kepada para koruptor, ternyata hanya menimbulkan efek jera kepada para terpidana saja untuk tidak mengulangi kejahatan mereka.

Efek jera tersebut, tutur Burhanuddin menambahkan, belum sampai ke masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru yang justru silih berganti dan tumbuh
di mana-mana.

Baca Juga :  Satu Unit Ambulance Laut Untuk Pulo Aceh, Dilepas Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali

“Perlu kita renungkan bersama-sama, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan kepada para koruptor hanya menimbulkan efek jera pada para terpidana,” ucap dia.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan, baik aparat penegak hukum maupun pembentuk undang-undang harus memikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi peringatan paling efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. Salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan adalah penerapan pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang tertera.

Baca Juga :  Kemlu RI Selenggarakan Road to Platinum Jubilee Jelang Peringatan 70 Tahun KAA

Pada dasarnya, tutur Burhanuddin, kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang yang berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi agar segera mengurungkan niatnya.

“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Nasional

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Nasional

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana

Nasional

Bertemu Mendagri Australia, Menko Polkam Perkuat Kemitraan Kedua Negara

Hukrim

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Pesan Menteri Imipas ke Hotman: Imigrasi tak Punya Kewajiban Beri Tahu

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice