Home / Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:53 WIB

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

REDAKSI | NOA.co.id

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSH kasus Kredit BRIguna secara fiktif. Foto: Net

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSH kasus Kredit BRIguna secara fiktif. Foto: Net

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur, telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Sebelumnya, Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Adapun peran Tersangka DSH, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Potensi Kerugian Rp 11,7 T, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI