Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

mm Redaksi

NOA | Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara sedang memburu pelaku pembunuhan sadis yang menyebabkan seorang warga Desa Lawe Beringin Horas, Ensudin Marbun (38) meninggal dunia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa, 2 Agustus 2022, saat korban mengantar anaknya ke sekolah.

Baca Juga :  Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Namun, dalam perjalanan korban dicegat oleh pelaku yang diduga berisial K dan langsung membacoknya secara sadis.

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

“Korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan di jalan dicegat oleh pelaku. Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban hingga tersungkur dan meregang nyawa,” terang Winardy, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga :  Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemendagri dan BNPP  

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan sementara aksi brutal itu terjadi akibat kecemburuan pelaku, karena istrinya dekat dengan korban.

Winardy mengimbau, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Diduga Praktik Pungli Bermodus “Tembak KTP” di Samsat Abdya

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Nasional

Laksanakan Kegiatan Belajar Mengajar, Prajurit Satgas Yonif 112/DJ Menjadi Tenaga Pendidik Bagi Anak Papua

Nasional

Menko Polhukam Ajak Insan Pers Kedepankan Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Pilkada Serentak

Aceh Barat Daya

Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG? Kepala Sekolah Sebut Jangan Korbankan Fungsi Pendidikan

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

Nasional

Menko Polkam: Persatuan Adalah Karunia di Usia 80 Tahun Kemerdekaan RI

Hukrim

Jaksa Agung : Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras rakyat