Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

mm Redaksi

NOA | Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara sedang memburu pelaku pembunuhan sadis yang menyebabkan seorang warga Desa Lawe Beringin Horas, Ensudin Marbun (38) meninggal dunia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa, 2 Agustus 2022, saat korban mengantar anaknya ke sekolah.

Baca Juga :  Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Namun, dalam perjalanan korban dicegat oleh pelaku yang diduga berisial K dan langsung membacoknya secara sadis.

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

“Korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan di jalan dicegat oleh pelaku. Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban hingga tersungkur dan meregang nyawa,” terang Winardy, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga :  Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemendagri dan BNPP  

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan sementara aksi brutal itu terjadi akibat kecemburuan pelaku, karena istrinya dekat dengan korban.

Winardy mengimbau, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sakit dan Keterbatasan Biaya, BPPA Bantu Pulangkan 4 Warga Aceh dari Jakarta

Nasional

Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Hukrim

Jaksa Gadungan Ngaku Utusan Kejagung Ditangkap

Nasional

Pj Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan di Tingkat Nasional

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI