Home / Daerah / Hukrim

Senin, 3 Maret 2025 - 21:04 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Farid Ismullah

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan berkas perkara TPPU tersebut dengan tersangka berinisial N, wanita berusia 38 tahun yang telah divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Dan hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti TPPU ke Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, 3 Maret  2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.

Diketahui, Tersangka N, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal Hadi.

Munawal menjelaskan, Tersangka N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Tersangka terkait dengan kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

“Penangkapan N merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa,” Terangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memvonis mati N karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Hukrim

Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Daerah

Bangkitkan Semangat Olahraga, Lapas Idi Gelar Uji Tanding Voli Lawan Tim Popda Nagan Raya

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Kapolres Aceh Timur Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Hukrim

Bupati Aceh Singkil Diminta Lakukan Tes Urine Terhadap seluruh ASN

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukrim

KPK Grebek Kantor Pusat BRI