Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 16 September 2021 - 12:45 WIB

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

REDAKSI

Pelaku jual-beli chip domino diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres setempat

Pelaku jual-beli chip domino diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres setempat

NOA l Abdya – Sekira pukul 22.00 WIB jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengamankan seorang penjual chip domino di salah satu Gampong dalam Kabupaten setempat, Rabu (15/9/2021) malam.

Penangkapan penyedia layanan jual-beli chip secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino di sebuah Kedai (Bengkel) yang berada di Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino tersebut sudah sangat meresahkan karena membuat anak-anak masyarakat sekitar kecanduan bermain game tersebut,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga :  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Mendapatkan laporan tersebut, kata Kompol Masril, personel Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP.

“Setelah sampai di TKP sekira pukul 23.00 wib Personel Satreskrim Polres Abdya mengamankan terlapor yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual-beli chip game Online Higgs Domino,” jelas Kompol Masril.

Lebih lanjut, Kabag OPS menyebutkan, pelaku yang diamankan tersebut yakni, SI (42), mekanik bengkel warga Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie.

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp1.373.00 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” kata Kompol Masril.

Terkait pasal yang akan diterapkan, kata Kompol Masril, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan,” jelas Kompol Masril.

Baca Juga :  Berlangsung Sederhana, Upacara Hari Guru Di SDN 3 Kuala Batee Khidmat

Juga, lanjutnya, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” kata Kompol Masril.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Aceh Barat Daya

Untuk Dapatkan Rumah Bantuan, Warga Gampong Pantee Rakyat Mengaku Dipungli Keuchik

Aceh Barat Daya

Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah Warga di Babahrot

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Aceh Barat Daya

Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga ‘Melancong’ ke Medan dan Padang 

Hukrim

Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU