Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 20 Mei 2023 - 23:35 WIB

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

Redaksi

Kota Jantho – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi SPi MM, melakukan peninjauan lapangan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli di Gampong Paya Keureuleh Kecamatan Lembah Seulawah, Jumat (19/5/2023).

Aliyadi hadir bersama tim TKD Kabupaten Aceh Besar PPK Tol, PT.HK, Tim TKD Provinsi Aceh, Camat Lembah Seulawah, Tim TKD dari Pemkab Aceh Besar hadir juga Rahmadaniaty, S.Sos,MM Kabag Tapem, Rafzan, SH,MM Kabag Hukum Mustika Arianto, ST Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong DPM Aceh Besar Keuchik Gampong Paya Keureuleh dan Pemilik Tanah.

Baca Juga :  SMPN 1 Indrapuri Gelar Tasyakur dan Wisuda Siswa Program SPT

Aliyadi mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu tahapan TKD, yaitu tahap peninjauan lapangan untuk inventarisasi dan verifikasi tanah TKD, setelah peninjauan proses selanjutnya Bupati mengajukan surat permohonan izin persetujuan ke gubernur utk mendapatkan izin tanah pengganti TKD.

“Jadi prosesnya masih panjang sebelum tanah penggantinya dibayarkan ke pemilik tanah yg nantinya akan menjadi tanah milik gampong setelah semua tahapan proses dilewati,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Menurutnya, tanah pengganti untuk TKD milik Gampong Paya Keureuleh yang ditinjau milik bu Nursyiah dengan luas 4.826 m2, sesuai surat yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Banda Aceh Sigli nomor TN.02.06/015415-CL/VII/1225.3 tanggal 20 Juli 2020,

“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A dan B pelaksana pengadaan tanah dan laporan dari Kantor Jasa Penilaian Publik terdapat TKD 2 bidang,” ujarnya.

Baca Juga :  Drs. Mahdi Efendi Instruksikan Jajarannya Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan

Aliyadi juga mengatakan, dalam proses tukar menukar TKD untuk Gampong Paya Keureuleh sudah pernah dilakukan proses tukar menukar dengan mengajukan tanah pengganti atas nama Muzakir Yahya dan Zulkifli Johan, dan sudah ada persetujuan Gubernur Aceh nomor 590/16370 tertanggal 23 September 2021.

“Akan tetapi karena satu dan lain hal proses tukar menukar dibatalkan oleh pemilik calon tanah pengganti dengan surat yang tertanggal 2 Januari tahun 2022 yang diteruskan dengan surat keuchik ke Bupati Aceh Besar,” pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Utus 3 Pengurus Hadiri Kongres PWI Pusat di Bandung

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Ajak Keluarga Salurkan Hak Pilih, Jaga Netralitas

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Pemerintah

Sekda Aceh Pantau Progres Kegiatan SKPA

Hukrim

Kembali Gagalkan Dua Ton Sabu, Menko Polkam Apresiasi Operasi Gabungan di Perairan Kepri

Pemerintah

Dikaitkan dengan Tim Ganjarist Aceh, Pj Bupati Gayo Lues Secara Tegas Membantah

Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung kunjungi Kejati Aceh : Jaga marwah institusi Kejaksaan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting