Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyatakan sebanyak 4.840 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto di Aceh Besar, mengatakan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri yang diterima tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
“Ada sebanyak 4.840 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan,” kata Yan Rusmanto, Sabtu (21/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yan Rusmanto usai menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Remisi tersebut diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta atas usulan Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh. Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.983 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri.
Yan Rusmanto menyebutkan dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 4.821 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan 19 orang lainnya merupakan anak binaan pemasyarakatan.
“Dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas. Tiga warga binaan yang bebas tersebut yakni dari Lapas Banda Aceh, Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan Lapas Narkotika Langsa,” kata Yan Rusmanto
Berdasarkan asal lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) warga binaan yang menerima remisi, kata dia, yang terbanyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh mencapai 422 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 383 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 372 orang, Lapas Kelas IIB Idi mencapai 328 orang, Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebanyak 250 orang, serta Lapas Kelas IIB Blangpidie sebanyak 242 orang.
Dalam sambutannya, Yan Rusmanto membacakan pesan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yan Rusmanto mengutip sambutan Menteri.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian yang objektif.
“Kami pastikan bahwa mereka yang menerima remisi hari ini adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis. Bagi warga binaan, momen Idul Fitri dan perolehan remisi ini menjadi berkah tersendiri di hari kemenangan.
Editor: Amiruddin. MK











