Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membuka Layanan Paspor di Pelabuhan Balohan Sabang. Layanan ini telah dilaksanakan pada tanggal 21,23 dan 25 Juli 2025 serta akan kembali dilaksanakan pada tanggal 31 Juli, 1 dan 2 Agustus 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan Layanan ini dibuka dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dari luar Kota Sabang yang ingin mengajukan permohonan Paspor sambil Liburan di Kota Sabang dan juga tidak menutup kesempatan bagi warga sabang yang ingin mengajukan permohonan paspor disana.
“Selain mengajukan permohonan Paspor, masyarakat dari luar kota Sabang juga dapat berlibur menikmati keindahan laut Sabang yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sabang.” Kata Muchsin.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Fuadmenotti mengatakan Layanan Paspor di Pelabuhan Balohan hanya melayani layanan Permohonan Paspor baru dan Permohonan penggantian Paspor, akan tetapi untuk permohonan Paspor hilang atau rusak tidak dapat dilayani di sana.
“Bagi masyarakat yang berminat mengajukan permohonan Paspor di Layanan Paspor di Pelabuhan Balohan agar dapat mendaftar melalui media sosial Instagram @Imigrasisabang atau menghubungi nomor 0812 60771922” Kata Fuad.
Editor: Redaksi