Home / Nasional

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:01 WIB

Kasatgas Covid-19 Nasional Apresiasi Penanganan Corona di Aceh

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, selaku Kepala Satgas (Ka Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, mengapresiasi Gubernur Aceh yang telah melibatkan seluruh elemen dalam upaya penanganan Covid-19 di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB, pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA serta Forkopimda Aceh, di Aula Serbaguna Setda Aceh, dan diikuti secara daring oleh Forkopimda kabupaten/kota via konferensi video, Sabtu (28/8/2021) sore.

“Apresiasi kami kepada Gubernur Aceh dan jajaran yang selama ini telah mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama berjuang menekan penyebaran Covid-19 di Aceh dan Indonesia secara umum,” ujar Letjen Ganip Warsito.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Kegiatan HUT TNI ke- 77 yang Diselenggarakan Kodam IMM

Dalam arahannya, Ganip juga mengingatkan konsep pengendalian pandemi Covid-19 menjadi endemi, yaitu 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan Menjaga Jarak) 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta cakupan vaksinasi dalam upaya membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. “Dorong masyarakat untuk patuh pada upaya pencegahan 3 M, perkuat 3 T dan cakupan vaksinasi. Jika ketiga hal ini kita lakukan dengan baik, maka pada akhirnya kita dapat mengubah pandemi ini menjadi endemi, sehingga kita dapat hidup berdampingan dengan Covid-19 dan masyarakat menjadi produktif aman dari Covid-19,” tutur Ka Satgas Covid-19 Nasional itu.

Jenderal bintang tiga tersebut menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, butuh konsistensi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. “Kata kuncinya hanya dua, yaitu konsistensi dan sinergi semua pihak. Kepala Daerah, Forkopimda, Tokoh Agama, TP PKK, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, semua harus bersinergi, karena hingga saat ini tidak ada satu orang pun, tidak ada satu negara pun yang mampu mengendalikan Covid-19,” imbuh Ganip.

Baca Juga :  Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, dalam pemaparannya mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergerak sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. “Saat ini kasus Covid-19 sedang tinggi, oleh karena itu upaya yang kita lakukan harus lebih dari biasanya,” ujar Safrizal berpesan.

Kasatgas Penanganan Covid-19 dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri akan berada di Aceh hingga besok (Minggu, 29/8) untuk berkunjung ke sejumlah Posko Covid-19 di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga :  Kemenko Polhukam Gelar Rakoor Perdana di Kantor IKN

Hari ini, Kepala BNPB didampingi Dirjen Bina Adwil Kemendagri dan Sekda Aceh telah menyerahkan 500 ribu masker medis dan 500 ribu masker kain untuk masyarakat Aceh.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga menyerahkan 1 unit mesin PCR untuk Pemkab Aceh Besar dan 1 unit mesin PCR untuk Kodam Iskandar Muda dan 1,5 juta lembar masker kain untuk Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.

Bantuan masker untuk masyarakat Aceh langsung didistribusikan ke 23 kabupaten/kota. Proses pelepasan dilakukan langsung oleh Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional didampingi Dirjen Bina Adwil Kemendagri dan Sekda Aceh. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Nasional

Bakamla RI – Indian Coast Guard Gelar Passing Exercise di Laut Jawa

Nasional

Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Nasional

Badiklat Kejaksaan RI Menerima Kunjungan THE U.S. Department Of State’s Iternational Narcotics And Law Enforcement Affairs (INL)

Nasional

Bambang Haryo Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Sesuai Standar

Nasional

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Nasional

Pelepasliaran Sang Penjaga Arus, Kembali ke Habitatnya

Nasional

Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah