Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Imigrasi Periksa 1.698 Tenaga Kerja Asing

mm Redaksi

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat  Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

NTB – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10)

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan keimigrasian yang melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Sekongkang, Sumbawa Barat, pada area site project perusahaan. ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal pada TKA yang bekerja di kawasan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran,” Kata Yuldi dalam keterangan resminya, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Dia menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

“Ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. petugas juga menemukan beberapa perusahaan yang belum melaporkan daftar TKA yang dijamin,” Terangnya.

“Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan,” Tambahnya.

Yuldi mengatakan pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan, dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai peraturan.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Tinjau Masa Perkenalan Peserta Didik Baru Tingkat SD 

Yuldi menyebut, kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini, kata Yuldi, dapat memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga tertib hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Diminta Bertindak Tegas

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Temui Kafilah Aceh, Beri Dukungan bagi Peserta MTQ di Semarang

Aceh Besar

Syech Muharram Dampingi Gubernur Aceh Panen Raya Serentak Nasional di Gampong Lam Carak Seulimeum 

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Aceh Besar

Pastikan Kelancaran Mudik, Wabup Aceh Besar Tinjau Pos Pengamanan Simpang Aneuk Galong dan Saree

Aceh Besar

Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Besar Laksanakan Rapat Koordinasi

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

Nasional

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air