Home / Daerah

Rabu, 28 Februari 2024 - 08:23 WIB

Kasi Intel se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

mm Redaksi

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto lewat Asisten Intelijen Mukhzan dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis mengajak seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejari se wilayah hukum Kejati Aceh untuk merawat kepercayaan masyarakat (Public Trust) atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di masing-masing satuan kerja di daerah.

Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Aceh, Mukhzan dalam kegiatan Sosialiasi Penguatan Penulisan Berita Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Aparat Intelijen Kejaksaan, yang dihadiri seluruh Kasi Intel dan Kacabjari se Aceh, sebagai peserta kegiatan yang digelar di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa 27 Februari 2024.

“Lewat sosialisasi dan pelatihan ini, para Kasi Intel dan Kacabjari Kejari se Aceh mampu mengimplementaikan peran Kasi Intel di masing-masing Kejari, khususnya dalam publikasi kinerja. Lewat publikasi yang positif, nama dan marwah institusi tetap menjadi prioritas. Ini menjadi komitmen dalam merawat Public Trust,” ujar Asintel Mukhzan.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Dinilai Gagal Kendalikan Inflasi, Citra Pemerintah Pusat Ikut Tercoreng Dimata Masyarakat

Kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja Bidang Intel Kejati Aceh yang diperuntukkan bagi para Kasi Intel dan Kacabjari Kejaksaan Negeri se Aceh. Kejati Aceh menghadirkan praktisi media, Felix Sidabutar sebagai narasumber. Felix Sidabutar, yang juga jurnalis senior ini membagikan pengalammannya tentang penulisan berita dan penggalangan di lapangan untuk mendapatkan berita.

Di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan harus mampu beradaptasi melakukan publikasi kinerja dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis. Pasalnya, keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termakhtub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Ombudsman Awasi Tes CASN 2023

Bahkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

Hal ini sebagai upaya tiada henti mengingatkan seluruh satuan kerja untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja Kejaksaan di daerah. “Publikasi kinerja melalui pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan,” ujar Felix Sidabutar.

Pasalnya, dengan rutin publikasi maka informasi tentang kinerja Kejaksaan secara terbuka diketahui masyarakat. Hal ini sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk merawat kepercayaan publik

Baca Juga :  Gelar Rapimda SEMMI di Aceh Timur, PW SEMMI Aceh bakal Bahas ini

Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas, Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers. Kejaksaan dihadapkan pada kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Asintel Mukhzan mengatakan, peran hubungan masyarakat, dalam hal ini Kasi Intel dinilai sangat strategis dalam merawat kepercayaan masyarakat tersebut, khususnya dalam mengawal dan menyajikan publikasi kinerja. Pemberitaan-pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.

“Media di era keterbukaan informasi saat ini telah menjadi mitra startegis bagi Kejaksaan RI, khususnya dalam publikasi kinerja Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh 

Daerah

Berharap Manajemen Baru BPKS Mampu Tingkatkan Etos Kerja

Daerah

Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Daerah

DKP Simeulue Usulkan Revitalisasi Pasar Ikan Pajak Inpres Masuk APBK Perubahan

Daerah

Personel Polres Lhokseumawe Diingatkan Mencari Rezki dengan Cara Halal dan Berkah

Daerah

Bahas Kelanjutan Pembangunan Masjid Luansorep, Pemdes Temui Anggota DPRA

Daerah

Menkum Supratman Lantik Meurah Budiman Sebagai Kakanwil Kemenkum Aceh

Daerah

Pemulihan Pascabencana Aceh, Sekda Dorong Program Cash for Work dan Percepatan Rehab-Rekon