Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 18:33 WIB

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Beasiswa Rp26 Miliar, Mantan Kepala BPSDM Ikut Ditahan

mm Redaksi

Tiga tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tiga tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPSDM Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh sejak 2 April hingga 21 April 2026.

Baca Juga :  40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

“Penahanan dilakukan karena para tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta diduga berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyaluran beasiswa kerja sama luar negeri oleh BPSDM Aceh, termasuk program beasiswa ke University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yang sama.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Total dana beasiswa untuk 15 mahasiswa mencapai sekitar Rp26 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu pihak terkait,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Tercatat adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

Dari seluruh rangkaian kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian uang dari para tersangka dengan total Rp1,8 miliar, yang kini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejati Aceh.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

Aceh Barat Daya

Istri Hilang Misterius, Suami di Kuala Batee Abdya Lapor Polisi

Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan